3. Mendorong Akuntabilitas dan Transparansi: Pemerintahan yang bertindak berdasarkan etika konstitusi wajib terbuka terhadap pengawasan publik dan bertanggung jawab atas tindakannya.
4. Menjaga Keseimbangan Kekuasaan: Prinsip pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus diimplementasikan secara ketat untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan pada satu pihak.
Namun, di banyak negara termasuk di Indonesia, prinsip-prinsip ini seringkali dilanggar atau diabaikan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana legitimasi moral sebuah pemerintahan dapat dipertahankan ketika konstitusi yang seharusnya menjadi pelindung rakyat justru dilanggar oleh pihak berkuasa.
Kemerosotan Praktik Etika Konstitusi
Kemerosotan praktik etika konstitusi terjadi ketika prinsip-prinsip dasar moral dalam konstitusi diabaikan, dilanggar, atau digunakan untuk kepentingan politik semata. Fenomena ini tampak dalam beberapa aspek berikut:
1. Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Salah satu indikator paling jelas dari kemerosotan etika konstitusi adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Banyak negara yang memiliki konstitusi dengan jaminan hak-hak asasi, namun dalam praktiknya, kebebasan individu, hak untuk mendapatkan keadilan, dan hak untuk berpendapat kerap dibatasi. Contoh yang dapat ditemukan di negara-negara dengan rezim otoriter adalah penggunaan hukum untuk membungkam oposisi dan menekan kebebasan pers.
Sebagai contoh, meskipun dalam konstitusi banyak negara menjamin kebebasan berpendapat, tindakan represif terhadap aktivis atau media menunjukkan bahwa prinsip ini tidak dihormati. Di negara-negara seperti Hong Kong dan Mesir, kita dapat melihat bagaimana undang-undang keamanan digunakan untuk mengabaikan hak-hak dasar, yang bertentangan dengan etika konstitusi.
2. Korupsi dalam Pemerintahan
Korupsi adalah bentuk pelanggaran etika konstitusi yang sangat merusak legitimasi moral pemerintahan. Konstitusi yang etis menuntut adanya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan kekuasaan, namun dalam banyak kasus, para elit politik menggunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri dan kelompoknya.
Transparency International (2023) melaporkan bahwa korupsi di banyak negara berkembang masih menjadi masalah utama yang menggerogoti pemerintahan dan melemahkan penegakan hukum. Korupsi melemahkan prinsip-prinsip konstitusional yang menuntut keadilan sosial dan merusak hubungan antara pemerintah dan rakyatnya.