Bulan Februari 2022 saya menulis artikel di Kompasiana berjudul "Perang Ukraina 2022: Reaksi Rusia atas NATO dan Superioritas AS" yang menggambarkan memburuknya situasi geopolitik dunia pasca Covid-19. Perang ini akan berdampak sangat buruk bagi perdamaian dunia dan memicu krisis pangan serta krisis energi global.
Saya lanjutkan tulisan tentang dampak perang di Ukraina tersebut dalam artikel di Kompasiana bulan April 2022 berjudul "Perang Rusia dan Ancaman Krisis BBM di Indonesia", di situ telah saya uraikan kemungkinan krisis BBM yang akan melanda Indonesia dan dampaknya.
Namun sayangnya pilihan yang harus kita hadapi adalah mengurangi subsidi energi secara signifikan sehingga terjadi kenaikan harga BBM jenis pertalite dengan harga eceran Rp 10.000/liter. Pilihan mengurangi subsidi energi memang ibarat sebuah pil pahit yang harus ditelan Indonesia.
Ilustrasi volatilitas situasi tekanan pandemi covid-19 dan permasalahan geopolitik global akibat invasi Rusia, misalnya di industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) telah menyebabkan omzet industri ini turun 30%.
Mengutip data dari Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmaja, sebanyak 45.000 pekerja telah dirumahkan pada Januari-September 2022, sedangkan yang masih bekerja dikurangi jam kerjanya.
Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat, produk domestik bruto (PDB) industri TPT Indonesia tahun 2019 sebesar Rp 145,8 triliun, turun menjadi Rp 132,85 triliun (2020) dan Rp 127,43 triliun (2021). Penurunan tersebut dipicu naiknya harga bahan baku dan kontraksi permintaan di Industri TPT akibat pandemi Covid-19 dan Perang Rusia Ukraina.
Sementara itu, jumlah tenaga kerja industri TPT pada 2019 mencapai 4,5 juta orang, dan jumlahnya turun menjadi 3,65 juta orang tahun 2021.
UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 81 dan Pasal 85 huruf b menyatakan perlunya menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, sehingga selanjutnya diaturlah kemudian dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pihak perwakilan Serikat Pekerja mengajukan judicial review terkait proses formil UU Cipta Kerja. Amar putusan Mahkamah Konstitusi memberi tenggat waktu sampai 25 November 2023 kepada pemerintah untuk memperbaiki aspek formil UU Cipta Kerja.
Proses penetapan upah minimum di setiap provinsi di Indonesia, dilakukan menjelang akhir November setiap tahunnya, oleh Dewan Pengupahan Provinsi untuk membuat rekomendasi kepada Gubernur sebagai usulan dan selanjutnya ditetapkan sesuai yang diatur dalam Pasal 88C UU No 11 Tahun 2020 bahwa Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.