Kita telah hampir melewati masa 91 (sembilan puluh satu) hari, sejak Letjen Doni Monardo menandatangani surat keputusan BNPB untuk perpanjangan masa darurat bencana wabah covid-19 terhitung tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Berdasarkan update per-tanggal 24 Mei 2020 pukul 12.00 WIB dari laman covid19.go.id tercatat total kasus positif 22.471 dengan bertambahnya kasus positif sebanyak 526 kasus. Total sembuh sebanyak 5.402 dengan bertambahnya 153 orang sembuh. Sementara tercatat total angka kematian sebesar 1.372 dengan bertambahnya 21 orang.Â
Data statistik kasus covid-19 di atas merupakan indikator dasar darurat kesehatan akibat pandemi ini, yaitu jumlah kasus positif covid-19, jumlah pasien posititif yang sembuh serta jumlah kasus kematiannya.
Jawaban logis pertanyaan apakah penetapan berakhirnya masa tanggap darurat kesehatan secara nasional tanggal 29 Mei 2020 bisa berakhir tepat waktu, adalah tergantung dari apakah sudah tidak ada penambahan kasus positif baru, yang berarti angka kesembuhan terus meningkat, dan sekaligus tingkat kematian menurun.
Melihat trend data statistik yang disajikan per tanggal 24 Mei 2020 tersebut, terbaca bahwa dalam kurun 5 hari lagi semestinya status darurat kesehatan nasional akan diperpanjang. Kurva grafik kasus covid-19 Indonesia belum menurun sampai saat ini. Sepahit apapun konsekuensi ekonomi yang harus ditanggung Indonesia, perpanjangan masa kedaruratan kesehatan harus dilakukan. Perpanjangan masa kedaruratan nantinya juga sebaiknya dibekali dengan perubahan kebijakan untuk meningkatkan efektivitas respon kesehatan. Salah satu kebijakan baru itu, mestinya adalah adanya opsi karantina wilayah baik di tingkat kabupaten atau kota, tingkat kecamatan, dan tingkat desa.Â
Berapa lama kira-kira waktu yang akan kita pertaruhkan untuk perpanjangan masa darurat kesehatan tersebut ?Â
Lama prakiraan waktu perpanjangan akan sangat relatif terhadap efektifitas pelaksanaan PSBB untuk daerah yang telah menerapkannya, dan efektifitas kebijakan protokol pencegahan dan pengendalian penyakit ini berjalan.
Kita bisa saja memberi perpanjangan waktu kedaruratan kesehatan selama 28 hari lagi (2 X 14 hari masa karantina). Semua pihak tanpa terkecuali hendaknya sadar, bahwa masa perpanjangan waktu nantinya menjadi pertaruhan penting. Jumlah waktu minimal perpanjangan yang tepat, Â membutuhkan kajian cepat dan komprehensif dengan didukung analisa trend, epidemiologi klinis, dan ekonomi. Fakta tingkat kejenuhan masyarakat yang mengakibatkan tidak dipatuhinya protokol pembatasan fisik, perlu dikaji dengan melibatkan pendekatan antropologi dan sosiologi masyarakat pedesaan maupun kota.Â
Waspada Gelombang Kedua dan Gelombang Berikutnya
Pandemi Covid-19 ini bukan merupakan wabah yang akan hilang dalam satu gelombang besar saja. Sejarah Pandemi Flu Spanyol yang dimulai musim semi di Eropa tahun 1918 menunjukkan bahwa puncak kasus gelombang kedua justru lebih tinggi dari gelombang pertama. Tingginya puncak gelombang kedua tersebut mencatat korban lebih dari 50 juta orang meninggal dunia.Â