Mohon tunggu...
George
George Mohon Tunggu... Konsultan - https://omgege.com/

https://omgege.com/

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Bisakah Tuti Kasus Terakhir? Membela Diri dari Pelecehan, TKI Dieksekusi Mati

31 Oktober 2018   02:47 Diperbarui: 31 Oktober 2018   08:19 1775
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Musim berduka belum hendak beralih. Setelah rangkaian bencana gempa bumi, kecelakaan pesawat, satu lagi kabar pedih menyapa. Pada 29 Oktober, Tuti Tursilawati, buruh migran Indonesia di Arab Saudi dieksekusi mati. Ia telah divonis hukuman mati pada 2011 lampau. Tuti dituduh membunuh majikan Arabnya.

Menurut pemerintah, yang terus berusaha memberikan bantuan hukum selama 7 tahun ini, Tuti hanya membela diri.

Tuti kerab dilecehkan majikan, seorang pria tua Arab bernama Suud Malhaq Al Utibi yang tinggal di kota Thaif yang berjarak 87 kilometer sebelah timur Kota Mekah.

Tidak tahan terus diperlakukan kurang ajar, Tuti berusaha melawan. Pada 11 Mei 2010, dalam upaya membela diri, Tuti  memukul si tua mesum Suud Malhaq Al Utibi dengan sebilah kayu. Makhluk jahiliah itu tewas.

Pada 2011, pengadilan Arab Saudi memvonis Tuti bersalah, mengganjarnya hukuman mati.

Selama ini pemerintah Indonesia tidak diam  saja. Beragam upaya telah dilakukan, melalui jalur hukum pun diplomasi.

Berikut sejumlah langkah yang ditempuh pemerintah Indonesia, sejak masa Presiden SBY (2011) hingga masa Presiden Joko Widodo.

  1. Permohonan banding, dilakukan 3 kali, semuanya diloloskan namun pengadilan banding tetap menjatuhkan vonis hukum mati.
  2. Pengajuan Peninjauan kembali (PK), dilakukan dua kali. Sekali ditolak, sekali lolos. Namun PK yang lolos berujung keputusan hukuman mati pula.
  3. Selain upaya hukum, pemerintah juga terus melakukan lobi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2011 dan Presiden Joko Widodo pada 2016 telah menyurati Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud, mohon keringanan hukuman bagi Tuti. Sia-sia.

Berharap ini yang terakhir 

Semenjak 2011, setelah pelaksanaan hukuman pancung kepada TKI Ruyati, pemerintah Indonesia telah menetapkan moratorium (penghentian sementara) pengiriman TKI ke Arab Saudi.

Pada masa Presiden Joko Widodo, Menaker Hanif Dhakiri mengeluarkan lagi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 260 tahun 2015 yang menghentikan dan melarang pengiriman buruh migran asisten rumah tangga PRT ke 21 negara kawasan Timur Tengah. Hingga kini moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi masih berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun