Mohon tunggu...
George
George Mohon Tunggu... Konsultan - https://omgege.com/

https://omgege.com/

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tommy Soeharto Dibolehkan Jadi Caleg, KPU Waras?

23 Juli 2018   18:00 Diperbarui: 23 Juli 2018   18:08 1082
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tommy Soeharto, Putra Bungsu Mantan Presiden Soeharto [sumber: rmol.co]

Saat membaca berita KPU bolehkan Tommy Soeharto nyaleg karena dirinya narapidana pembunuhan, bukan koruptor (Detik.com, 22/07/2018), spontan rasa jengkel buncah di hati saya. KPU Waras? Saya bertanya dalam hati dan apriori menjawab sendiri, tak! Saya menuduh KPU tak waras karena yakin Tommy Soeharto seorang koruptor.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, tiga jenis mantan narapidana yang dilarang jadi caleg adalah mantan narapidana kasus korupsi, kasus narkoba, dan kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Beruntunglah selama ini saya membangun sikap tak percaya pada ingatan sendiri sehingga selalu berusaha mencari tahu apakah asumsi dan kesimpulan sementara saya benar atau tidak.

Nah, apakah benar KPU tak waras seperti dugaan saya, atau saya yang keliru? Mari kita bahas.

Posisi awal saya begini.

Pertama, pembunuhan Hakim Agung Kartasasmita atas perintah Tommy Soeharto itu berlatar belakang vonis Mahkamah Agung dalam kasus korupsi tukar guling gudang beras milik Badan Urusan Logistik (Bulog) di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, ke PT Goro Batara Sakti.

Kedua, seingat saya, MA memvonis Tommy Seoharto bersalah, membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tommy mengajukan grasi kepada Presiden Abdurahman Wahid, namun Gus Dur menolaknya.

Karena itu saya berkesimpulan, pertama, Tommy Soeharto alias Hutomo Mandala Putra selain seorang mantan pembunuh, juga seorang mantan koruptor yang seharusnya tidak boleh menjadi calon anggota legislatif; kedua Posisi KPU yang membolehkan Ketua Umum Partai Berkarya itu menjadi caleg DPR RI di daerah pemilihan Papua adalah kesalahan. KPU tentu dalam kondisi tidak waras.

Untuk memastikan kebenaran kesimpulan saya, hal yang kemudian saya uji bukan dua kesimpulan ini  (Tommy tak boleh jadi caleg dan KPU tidak waras) namun asumsi yang mendasari kesimpulan, yaitu Tommy itu mantan koruptor.

Saya lantas menggali kembali informasi lama yang mungkin saya lewatkan atau saya lupakan sehingga selama ini apriori menyimpulkan Tommy tak boleh nyaleg.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun