Mohon tunggu...
George
George Mohon Tunggu... Konsultan - https://omgege.com/

https://omgege.com/

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Tirto Adhi Soerjo Setuju Hoax Dimejahijaukan

19 Januari 2017   13:02 Diperbarui: 20 Januari 2017   09:11 1439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

TAS bersikap, pertama ia setuju jika “kelakuan menggunaken pengarunya pekerja’an aken bisa dapet uwang memang dicela sekali, terutama bagi saorang jang berjabat piker pekerja’an pengawal fikiran umum.

Tetapi TAS menolak jika delik yang dikenakan pada redaktur surat kabar sama seperti delik yang dijeratkan pada pejabat serupa pegawai pemerintah, polisi, hakim, dan lain-lain pegawai umum yang “memikul kekwasaan umum (draggers van openbaar gezag)” yang diberikan undang-undang.

Menurut TAS, delik yang diberikan kepada pekerja surat kabar adalah delik penipuan. Itu karena menurutnya, “satu redacteur tiada mempunyai kemerdekaan akan cela atawa wartakan kejahatan atawa perbuatan orang, kecuali yang berdasar atas surat-surat authentiek.” Bagi TAS, hukuman itu berfungsi “kebaean belaka buat derajatnja pers, terutama di Hindia ini” sebab “pers Melayu yang sedeng dapet perhatian patut tercuci dari kelakuan semacem itu yang dilakukan oleh penggawenya.”

TAS memang tidak menggunakan istilah hoax, namun apa yang TAS katakan sebagai memberitakan kejahatan atau perbuatan orang tanpa bukti-bukti dengan tujuan mendapatkan uang adalah sesungguhnya hoax.

Bagi saya, hoax tidak boleh semena-mena diluaskan pengertiannya hingga meliputi  juga pandangan atau penilaian atas suatu persoalan, meski pandangan tersebut berbeda dengan pandangan publik dan dapat menyebabkan keresahan. Hoax tidak boleh pula disangkakan kepada pekerja pers atau individu yang oleh karena tidak professional di dalam tugas telah menghasilkan berita yang menyesatkan. Hoax harus secara ketat didefinisikan sebagai penipuan yang sengaja diciptakan dan sengaja disebarkan untuk keuntungan tertentu dari si pembuatnya.

Atas hoax yang seperti ini, TAS menyarankan pengadilan terhadap pelakunya sebagai kejahatan penipuan. Saya setuju dengan TAS. Bukankah KUHP kita sudah mengatur tentang penipuan ini? Maka mengapa perlu lagi sejumlah kegenitan untuk menciptakan hukum baru dan segala kerepotan lembaga-lembaga baru?

Sekedar informasi, “Oleh-Oleh Dari Tempat Pemboeangan” telah diterbitkan lagi oleh Penerbit Octopus pada 2016 lalu. Kutipan yang digunakan di dalam artikel ini berasal dari edisi terbitan Octopus. Pihak penerbit mengedit untuk sedikit menyesuaikan ejaan yang digunakan di zaman TAS dahulu.

***

Tilaria Padika
Timor, 19/01/2017
Terbaru: - ENAM manfaat RAHASIA blogging    - Becermin Padai Ikan-Ikan Hiu, Ido, Homa
Baca juga: PUISI Padika | CERPEN Padika | CATATAN Padika

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun