Keputusan bupati Berau untuk menutup segala akses darat maupun udara, kecuali hal sifatnya emergensi. Sudah pasti. Edaran nomor 551/207/DISHUB-BRU/2020 tanggal 28 Maret 2020.menurut bupati kendaraan yang mendapat izin untuk keluar dan masuk ke Berau adalah kendaraan yang sifatnya hanya membawa logistik kesehatan dan bahan pangan.
Kebijakan bupati Berau ini turut diapresiasi oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) kebijakan ini terpat, sebab kita sebisa mungkin harus mencegah penyebaran Coronavirus di Bumi Batiwakkal ini. Terlebih, daerah seperti kabupaten Kutai timur dan Bulungan, Kalimantan Utara sudah terjangkit Corona.
Pemkab yang telah menetapkan peraturan ini pasti sadar bahwa akses masuk yang terbatas menyebabkan sulitnya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan juga membeli bahan-bahan pangan.Â
Jika Pemkab Berau merasa kekurangan anggaran untuk membantu rakyat yang tidak mampu, pemkab bisa memanfaatkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) yang berinvestasi di kabupaten Berau. Selain itu, bantuan ini juga bisa digunakan untuk menyediakan bahan pangan untuk keluarga kurang mampu.
Menurut ketua APINDO, jika tidak diantisipasi sejak dini, ini bisa menimbulkan masalah baru di masyarakat. Langkanya bahan pangan bisa memicu kriminalitas. Maka dari itu kondisi ini perlu menjadi perhatian pemerintah, terutama untuk mereka yang kurang mampu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H