Dengan menerapkan integrasi sistem informasi publik, Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dan Kantor Hukum memperkuat dan mensosialisasikan SIPP.
SEMARANG - Untuk mewujudkan visi good governance melalui integrasi sistem pelayanan publik ke masyarakat, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bersama dengan Dinas Humas dan Kerjasama memperkuat dan mensosialisasikan pemanfaatan aplikasi. dari Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), Kamis (6/7).
Di awal pengoperasiannya, Direktur RB dan IT Relations Hazmi Saefi menyampaikan pentingnya penerapan SIPP dalam rangka keterbukaan informasi publik.
"SIPP merupakan sumber informasi elektronik satu pintu yang dikelola oleh Kemenpan-RB, yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi, serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara layanan publik kepada masyarakat," kata Hazmi.
"Administrator diharapkan aktif bekerja dan mengupdate layanan di aplikasi SIPP," lanjutnya.
Selain itu, Pengacara Yellis Rahmadhanita Pengacara pada Biro Humas dan Sekretariat Jenderal Kerjasama Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan tujuan Kementerian Hukum dan HAM tahun 2023 dalam pengurusan aplikasi SIPP . "Kami mohon kepada Kanwili dan pengelola UPT untuk mengirimkan SK kepada tim pengelola SIPP untuk memantau dan menilai penyelesaian SIPP sesuai petunjuk, pemutakhiran rekening seluruh UPT, usulan perubahan informasi UPT agar Pelayanan Publik dapat diperhatikan dan memenuhi kinerja. tujuan penyajian informasi kinerja untuk pelaporan positif yang cepat, akurat, tepat dan akuntabel," ujar Yellis.
Bertempat di aula pertemuan Yudhistira dan dihadiri langsung oleh pengurus SIPP dari UPT Kota Semarang dan hampir seluruh pengurus UPT dari Jawa Tengah.
Program dan PR manager Toni Sugiarto dan SIPP-Admin kantor wilayah juga hadir. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H