Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim dan SMKN 1 Tanjung Agung secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) Dalam Rangka Mencegah Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Program Patroli Kampus dalam Kolaborasi Imigrasi, Akademisi Kampus Dan Sekolah, bertempat di SMKN 1 Tanjung Agung. Selasa (12/11/2024)
Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel bersama Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim dan SMKN 1 Tanjung Agung berkomitmen membangun sinergi dan kolaborasi yang efektif dengan tekad Pencegahan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui Kegiatan Sosialisasi dikemas dengan menarik kepada para siswa siswi sekolah dengan Komunikasi interaktif.
"Anak sekolah yang menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) merupakan masalah serius yang membutuhkan perhatian khusus, untuk itulah mengapa kami berada di sini, komitmen kami dalam hal ini merupakan tujuan dan perhatian bagi siswa siswi harapan bangsa", jelas Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, Sigit Setyawan dalam sambutannya.
"Pencegahan TPPO terhadap anak sekolah membutuhkan upaya bersama dari berbagai pihak. Edukasi, kesadaran, penegakan hukum, dan dukungan sosial sangat penting untuk melindungi anak-anak dari bahaya TPPO, Mari kita bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi anak-anak kita dari eksploitasi dan perdagangan manusia, jelasnya.
Kantor Imigrasi Muara Enim melakukan pengawasan ketat dalam proses pembuatan penerbitan paspor, dengan adanya sosialisasi dan edukasi dari Imigrasi Muara Enim mengenai Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada civitas sekolah, kiranya anak sekolah tidak gampang terbujuk rayu, "kita bekali anak-anak dengan edukasi yang dapat mereka pahami terhadap bahaya TPPO," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Antonius Frizky S.C.P.
Kepala SMKN 1 Tanjung Agung, Bambang Gusviantara dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Kantor Imigrasi Muara Enim yang telah mempercayai dan menginisiasi terselenggaranya kegiatan penandatanganan MOU, sosialisasi dan edukasi terpadu pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang pada SMKN 1 Tanjung Agung.
Secara resmi Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim di damping Kepala SMKN 1 Tanjung Agung menyematkan selendang Duta Imigrasi Kepada siswa dan siswi SMKN 1 Tanjung Agung yang berperan sebagai role model dan membantu menciptakan kesadaran yang lebih besar bagi teman-teman sekolah.
Kerjasama kolaboratif antara Kantor Imigrasi, masyarakat kampus, dan sekolah merupakan langkah penting yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya TPPO. Dengan meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan partisipasi masyarakat, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari TPPO.
Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel bersama Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim dan SMKN 1 Tanjung Agung berkomitmen membangun sinergi dan kolaborasi yang efektif dengan tekad Pencegahan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sumber: kanimmuaraenim.kemenkumham.go.id