Kemudahan Layanan
Untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati juga mengimbau pemohon untuk memanfaatkan layanan online melalui aplikasi M-Paspor. Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara daring, memilih jadwal kedatangan, serta melakukan pembayaran tarif PNBP sesuai ketentuan baru.
"Kami terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Perubahan tarif ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas layanan imigrasi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati melalui saluran resmi atau datang langsung ke kantor. Informasi terkini juga dapat diakses melalui media sosial resmi kantor imigrasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H