Mohon tunggu...
Humas Imigrasi Pati
Humas Imigrasi Pati Mohon Tunggu... Editor - seksi TIkim

Humas Kantor Imigrasi Pati

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Perubahan Tarif PNBP Paspor Republik Indonesia Terbaru

21 November 2024   14:05 Diperbarui: 21 November 2024   14:06 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah resmi merilis tarif baru pembuatan paspor di Indonesia. Perubahan biaya itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati menyampaikan bahwa perubahan tarif ini berlaku untuk semua jenis paspor, baik paspor biasa 48 halaman, paspor elektronik (e-paspor), maupun jenis layanan lainnya yang terkait dengan paspor.

Tarif Baru PNBP Paspor:

Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 350.000 per permohonan.

Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 650.000 per permohonan.

Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 650.000 per permohonan.

Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 950.000 per permohonan.

Surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara Indonesia: Rp 100.000 per permohonan.

Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000 per permohonan.

Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 per permohonan.

Tarif baru ini mulai berlaku pada 17 Desember 2024, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah terbaru. Warga diminta untuk memperhatikan perubahan ini saat mengajukan permohonan atau perpanjangan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun