Mohon tunggu...
TIKETKAI dotcom
TIKETKAI dotcom Mohon Tunggu... -

Media informasi terkini TIKETKAI.com

Selanjutnya

Tutup

Travel Story

Aturan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

14 Maret 2013   03:00 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:49 1873
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13632300082079556203

Demi meningkatkan pelayanan PT KAI dan mengurangi praktik percaloan, PT KAI membuat aturan baru berkaitan dengan pembatalan tiket kereta api. Pada peraturan lama, mekanisme pembatalan tiket calon penumpang yang batal berangkat dapat mengambil kembali biaya tiket langsung saat itu juga, dengan kompensasi dikenakan biaya administasi 25% dari harga tiket yang dibatalkan. Peraturan baru yang ditetapkan oleh Manajemen PT KAI berlaku 1 Maret adalah untuk semua KA jarak menengah dan jauh disemua layanan kelas baik itu eksekutif, bisnis, ekonomi komersial maupun ekonomi non komersial, calon penumpang yang akan membatalkan tiketnya harus mengisi formulir permohonan pembatalan dengan menyerahkan tiket serta fotokopi kartu identitas sesuai pada tiket. Pengajuan pembatalan tiket dapat dilakukan di semua loket stasiun kereta online. Konsumen bisa memilih mekanisme pengembalian biaya yang diinginkan yakni melalui pembayaran tunai atau transfer. Calon penumpang yang memilih pengembalian tunai, dalam formulir permohonan pembatalan dapat mengisi distasiun mana biaya pengembalian diambil, sedangkan yang memilih secara transfer harus mengisi nama bank dan nomor rekening pada formulir pembatalan. Waktu pengembalian setelah jangka waktu 30 sampai 45 hari dari waktu pembatalan tiket yang berlaku baik secara tunai atau melalui transfer. Peraturan baru ini juga berlaku bagi calon penumpang yang melakukan perubahan atau penundaan jadwal keberangkatan. Jika terjadi kekurangan karena selisih tarif harus dibayar tunai. Bila terjadi kelebihan karena selisih tarif, akan dikembalikan setelah waktu 30 hari, baik tunai atau transfer. Permohonan perubahan atau penundaan jadwal juga dikenakan biaya administrasi 25% dari harga tiket.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun