Tujuan Penyuluhan Hukum ini adalah untuk mewujudkan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum bagi masyarakat sehingga setiap anggota masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam kehidupan sehari-hari. Penyuluhan Hukum ini dilakukan di Desa Sukosari Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang, dengan Peserta 35 Muslimat dari desa sukosari.
Sesuai Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan Ham yang dimaksud Penyuluhan Hukum adalah salah satu informasi kegiatan penyebarluasan Informasi dan pemahaman terhadap Norma Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat sehingga tercipta Budaya Hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi Hukum.
Dan materi yang disampaikan dalam penyuluhan hukum ini adalah materi yang berhubungan dengan Prosedur Pengajuan Permohonan Perubahan Nama, Perwalian, Penetapan Kematian, Pengangkatan anak (adopsi). Sehingga penyuluhan hukum ini dapat memberikan pengetahuan kepada muslimat desa sukosari mengenai syarat-syarat Pengajuan Permohonan Perubahan Nama, Perwalian, Penetapan Kematian dan Pengangkatan Anak (adopsi). Beserta alur Persidangan dan biaya perkaranya.
Harapan terbesar dari kegiatan ini adalah untuk menghindari pungli yang masih marak terjadi khususnya masyarakat di desa yang notabene kurang melek dalam Pendidikan. Sehingga mengurangi  pungli yang masih banyak terjadi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H