Saya baru aja baca dua artikel dari kompas.com
http://nasional.kompas.com/read/2016...eint.kasus.jis
Jadi di dalam artikel tersebut disebutkan jika Kanada ingin intervensi terhadap warga Negara mereka Neil Bentleman. Namun hal tersebut tidak dapat dikabulkan oleh pemerintah Indonesia. Keterangan tersebut diungkapkan oleh Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi. Poinnya adalah, menurut beliau kasus JIS ini sudah berkekuatan hukum tetap karena berdasarkan keputusan MA. Sehingga jika Kanada ingin melindungi warga negaranya, hal yang dapat ditempuh adalah Peninjauan Kembali (PK).Â
Pemerintah Indonesia juga sudah menyerahkan berkas salinan putusan MA yang diminta Kanada, sebagai kelengkapan untuk melakukan PK. Sehingga selanjutnya diserahkan kembali kepada Kanada langkah apa yang kemudian akan mereka lakukan. Namun dalam hal ini perlu diingat juga menurut ibu Retno, jika kasus ini tidak bisa diintervensi oleh pemerintah, dan satu-satunya cara yang dapat dilakukan oleh Kanada adalah PK.Â
Beliau pula mengingatkan jika di Negara Demokrasi tentunya seperti di Kanada, pemerintah tidak dapat mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung. Ibu Retno juga beberapa pihak menyatakan jika kasus ini sudah berkekuatan hukum dan tengah dieksekusi oleh penegak hukum yang professional sehingga langkah hukum yang diambil dan putusannya sudah tepat. Mau dibilang salah tidak, namun dikatakan benar juga ya. Ya intinya benar.Â
Mereka juga kooperatif dengan mengajukan satu-satunya langkah yang bisa ditempuh saat ini untuk kasus JIS yaitu PK. Banyak pihak yang menyadari kejanggalan akan kasus ini, termasuk ane. Makanya sampe Kanada pun hingga ngambil langkah permintaan intervensi buat warga negaranya. Dan ane juga berharap dengan satu-satunya saran yang diberikan oleh pemerintan Indonesia, yaitu PK. Semoga benar-benar dijalankan dan bisa mempertimbangkan kejanggalan-kejanggalan yang ada serta bukti-bukti yang selama ini jadi tampak terabaikan.
Semoga jangan sampe cuma karena kasus JIS ini juga, hubungan Indonesia dengan Negara lain jadi ada yang ganjal, serta mematikan masa depan orang-orang yang tidak bersalah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H