Mohon tunggu...
Andromeda Kartika
Andromeda Kartika Mohon Tunggu... -

Wanita yang telah menemukan kebahagiaan hidupnya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Labilnya Hukum di Indonesia

15 Maret 2016   14:59 Diperbarui: 15 Maret 2016   15:26 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diantara kita sekalian pasti sudah dengar kabar mengenai dua guru JIS, Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman yang kembali di tangkap pihak kepolisian. Padahal mereka berdua sudah dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tinggi Jakarta atas kasus asusila dan kekerasan terhadap beberapa mantan murid TK JIS. Penangkapan kembali tersebut setelah MA mengabulkan kasasi pelapor di tanggal 24 Februari yang lalu dengan alasan penerapan hukum keliru dalam putusan Pengadilan Tinggi yang menganulir vonis 10 tahun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saya menjadi bingung setelah mencoba cari tahu dengan membaca beberapa artikel terkait dengan pengkabulan kasasi oleh MA ini. Bagaimana caranya terdakwa yang sudah dinyatakan bebas setelah melakukan berkali-kali sidang namun kemudian ditangkap kembali dengan alasan penerapan hukum yang keliru. Apalagi selama proses persidangan di Pengadilan Tinggi, bukti-bukti serta hasil visum menyatakan jika korban tidak menderita penyakit kelamin yang menular dan lubang pelepasannya juga normal. 

Sehingga cukup jelas tidak ada hal yang menguatkan yang bisa menuding jika Ferdi dan Neil bersalah. Dari beberapa artikel yang saya baca mengenai penangkapan kembali ini, saya cukup tergugah dan mata saya semakin terbuka dengan artikel berikut mengenai pendapat KontraS yang menanggapi putusan MA mengenai kasus ini. Berikut artikel tersebut:

KONTRAS NILAI MA GAGAL LIHAT FAKTA REKAYASA KASUS JIS
 JUM'AT, 04 MARET 2016 , 16:35:00 WIB

LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan putusan Mahkamah Agung terhadap kasasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam  perkara tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan dua guru Jakarta Intercultural Shcool (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, terhadap tiga mantan murid TK. 

 Koordinator KontraS, Haris Azhar, menilai MA gagal melihat fakta rekayasa yang dijadikan dasar dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Fakta ini semakin vulgar jika digabungkan dengan fakta para cleaners atau kasus yang dituduhkan terhadap enam petugas kebersihan. 

 "Seharusnya hakim-hakim yang mulia itu melihat lebih utuh pada kasus JIS," katanya di Jakarta, Kamis (4/3). 

 Pada 24 Februari 2016 lalu, MA memutuskan menganulir putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya memutus bebas Neil dan Ferdi dengan pelapor orang tua dari MAK, DA, dan AL. Menurut Majelis hakim MA yang dipimpin Artidjo Alkostar, ada penerapan hukum keliru dalam putusan Pengadilan Tinggi yang menganulir vonis 10 tahun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

 Sementara Pengadilan Tinggi menilai pertimbangan majelis hakim PN Jaksel tidak tepat karena berdasarkan keterangan korban yang masih di bawah umur dan keterangan saksi ahli. Selain itu, terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara JIS. Salah satunya menyangkut hasil visum yang dijadikan salah satu dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 Kejanggalan-kejanggalan juga muncul dalam perkara lain JIS dengan terdakwa enam petugas kebersihan, yaitu Virgiawan Amin, Agun Iskandar, Zainal Abidin, Syahrial, (Alm.) Azwar, dan Afrischa Setyani, yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap MAK, anak pelapor kasus ini. Salah satu kejanggalannya, Azwar meninggal dunia saat masih dalam proses penyidikan Polda Metro Jaya, dengan wajah ditemukan penuh lebam dan bibir pecah. Anehnya, polisi selalu menolak melakukan otopsi terhadap jenazah Azwar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun