Berbicara mengenai dekonsentrasi, tidak dapat terlepas dari pembicaraan mengenai hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta bentuk negara. Keterkaitan tersebut adalah karena dekonsentrasi merupakan salah satu cara dari penyelenggaraan pemerintahan yang menghubungkan antara pemerintah pusat dengan daerah dan yang hubungan keduanya masih dianggap sangat dipengaruhi oleh bentuk negara Bentuk negara yang terpenting sekarang ini adalah Negara Federal/Negara Serikat dan Negara Kesatuan. Dalam pelaksanaan pemerintahan baik di Negara Federal maupun negara Kesatuan biasanya dikenal dua cara dalam menghubungkan pemerintah pusat dan daerah, yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Sentralisasi adalah pola hubungan pemerintah pusat dan daerah dimana segala urusan, tugas, fungsi dan wewenang penyelenggaraan pemerintah sepenuhnya berada pada pemerintah pusat dan pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi. Desentralisasi adalah pola hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dimana semua urusan, tugas, dan wewenang pelaksanaan pemerintahan diserahkan sepenuhnya kepada daerah tingkat desentralisasi dalam bentuk negara federal lebih besar dibandingkan dalam negara kesatuan (Unitary state). Atau negara kesatuan relatif lebih tersentralissasi dibandingkan dengan negara federal. Namun pada kenyataannya, garis yang menentukan bahwa negara federal adalah desentralisasi dan negara kesatuan adalah sentralisasi merupakan garis yang tidak jelas, karena tidak ada suatu negara yang seutuhnya sentralisasi ataupun seutuhnya desentralisasi. Baik negara kesatuan maupun federal memiliki hak untuk memilih prinsip-prinsip yang akan digunakan dalam system pemerintahan mereka. Pemerintah negara bagian dalam negara federal dapat memberikan sebagian wewenangnya pada pemerintah federal dan pemerintah pusat dalam negara kesatuan dapat memberikan wewenangnya pada pemerintah daerah