Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara (Minerba), kegiatan pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengolahan, dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksporasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pascatambang.
Pertambangan merupakan rangkaian kegiatan dari pencarian cebakan bahan galian, mengindetifikasi kuantitas dan kualitasnya, penambangan atau pengalian, sampai pada proses pengolahan hingga menjadi bahan yang siap untuk diproses lebih lanjut atau bahan yang siap dikonsumsi serta kegiatan pascatambang berupa pemulihan fungsi lingkungan.
Ada 2 istilah yang sering disamakan, padahal tahapannya berbeda, yaitu pertambangan dan penambangan. Aktivitas penambangan meliputi 3 kegiatan utama, yaitu gali, muat dan angkut. Sedangkan aktivitas penambangan merupakan satu tahapan dari kegiatan pertambangan.
Berdasarkan penjelasan diatas dapat diambil opini, bahwa kegiatan pertambangan adalah kegiatan yang sangat penting untuk kehidupan manusia. Kegiatan ini memberikan peranan sangat penting dan tentunya memberikan banyak manfaat bagi kehidupan sehari-hari. Tidak dapat dipungkiri hasil dari bahan tambang berada disekitar kita dan banyak digunakan seperti alat-alat elektonik, bahan bangunan, kendaraan, alat-alat berat, dan alat-alat rumah tangga.
Tidak semua kegiatan pertambangan menimbulkan dampak negatif, dari kegiatan tersebut dapat kita nikmati hasilnya bersama. Justru pada kegiatan pertambangan memberikan pemahaman-pemahaman terkait dunia pertambangan kepada masyarakat umum yang saat ini masih awam. Kita sebagai generasi muda khususnya mahasiswa tentunya perlu mengetahui dan memahami lebih dalam mengenai dunia pertambangan agar dapat menyikapi hal tersebut dengan tepat.
Bukan berarti kita sebagai masyarakat hanya diam terhadap tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang hanya memberikan janji-janji terhadap keberlansungan lingkungan dari kegiatan setelah pertambangan. Hal ini menjadi rujukan bahwasanya kegiatan pertambangan tidak luput dari dampak negatif dan positif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H