Mohon tunggu...
Tika Beremau
Tika Beremau Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis Indonesia

Ora Et Labora. Bekerja dengan baik dan berserah pada Tuhan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perppu Pilkada Disahkan Jadi Undang-Undang

15 Juli 2020   01:09 Diperbarui: 16 Juli 2020   02:10 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

DPR RI hari ini Selasa, 14 Juli 2020 mengesahkan RUU tentang Perppu Pilkada menjadi Undang-Undang. RUU Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota disahkan menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna ke-18 masa persidangan ke-4 tahun 2019-2020. 

Undang-Undang ini mengatur terkait penetapan pelaksana Pilkada di 270 daerah tahun 2020 dilaksanakan pada 9 Desember 2020, bukan lagi 23 September 2020 akibat Pandemi Covid-19.

Sebagai wartawan yang melakukan peliputan di DPR RI, kami menunggu di depan ruang sidang dan pada akhirnya keluar lah Mendagri Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah. Ada beberapa poin yang saya garis bawahi disini dari pernyataan beliau. Diantaranya adalah Pemerintah hingga kini masih optimistis tahapan pilkada dan pemungutan suara dapat terus dilaksanakan hingga 9 Desember 2020, di tengah bencana non alam Covid-19 yang masih terus naik angka kasusnya. 

Bila ditanyakan ada kemungkinan diundur pada 2021, tentu saja bisa saja terjadi, sambil melihat bagaimana tren angka penyebaran covid19 di tanah air. Kalau kita ingat lagi beberapa kali lonjakan kasus positif covid19 di tanah air terjadi, trennya masih naik, bahkan tanggal 9 Juli kemarin mencapai rekor lebih dari 2000 kasus dalam 1 hari penambahan kasus positif. 

Tentu kita semua tak ingin ajang pilkada menjadi cluster baru penyebaran covid19 bukan? Untuk itu perlu persiapan matang bagaimana protokol kesehatan diterapkan di seluruh rangkaian pilkada di 270 daerah. Dan tentu semuanya itu tak lepas dari yang namanya anggaran, termasuk pengadaan Alat Pelindung Diri bagi petugas pemilukada.

Anggaran Pilkada yang disepakati sementara sebesar Rp 15 Triliun lebih untuk 270 daerah yang tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu masing-masing daerah. Dalam NPHD harusnya anggaran dari pemda ke penyelenggara pilkada daerah sudah 100%, atau 5 bulan sebelum pilkada. Namun pada faktanya yang baru dapat dicairkan sebesar Rp 9,1 T atau Rp 59,88%. 

"Sudah diatas 40%" kata Tito di DPR RI. Sebelumnya memang diharapkan 15 Juli 2020 anggaran sudah dapat dicairkan pemda 100%, namun karena adanya keterbatasan fiskal untuk penanganan covid19 di daerah, bahkan minus seperti Kabupaten Keerom dan Yahukimo, Papua. Jika pemda mencairkan dana 100% untuk pilkada, maka tak ada lagi cadangan anggaran untuk daerah tersebut. 

Memang karena covid19 ini pendapatan asli daerah dan dana transfer pemerintah pusat menjadi turun sehingga dari ketentuan 100% turun menjadi 60%. Paling tidak dana ini cukup untuk tahapan pilkada yang saat ini tengah berjalan seperti verifikasi faktual dan pemutakhiran data hingga penyelenggaraan APD. Pada Agustus nanti, KPU juga akan mengajukan tambahan dana Rp 3,2 T.

Dalam keterangannya juga Tito menambahkan, tahapan-tahapan pilkada sudah diatur dengan protokol kesehatan oleh penyelenggara pilkada sehingga proses demokrasi tetap berjalan di tengah pandemi. Tito juga mengingatkan agar para calon kepala daerah menjadikan ini sebagai ajang kontestasi bagaimana dapat menekan penyebaran covid19 serta menekan dampaknya pada sosial dan ekonomi. 

Seluruh tahapan mengedepankan protokol kesehatan termasuk proses kampanye yang dibatasi, mungkin yang biasanya membagikan kaos kali ini dapat membagikan masker dan hand sanitizer, serta mengingatkan agar masing-masing calon kepala daerah mengatur para pendukungnya agar tak membuat kerumunan sebab hal itu pun menjadi penilaian, dimana calon kepala daerah harus bisa mengendalikan para pendukungnya untuk memperhatikan protokol kesehatan.

Sebagai penutup, saya ingin mengingatkan lagi tahapan pilkada kali ini telah berjalan dimana 15 Juni - 6 desember adalah proses pemutakhiran DPS dan penetapan DPT, 4-6 september adalah pendaftaran bakal calon kepala daerah dan verifikasi, 23 september adalah penetapan paslon kepala daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun