Mohon tunggu...
Tika Amalia
Tika Amalia Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Saya Masih Menjadi Mahasiswa aktif di Universitas Pancasakti Tegal.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PPN 12%: Keadilan Pajak atau Beban Baru untuk Rakyat?

1 Januari 2025   22:53 Diperbarui: 1 Januari 2025   21:57 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam menopang keuangan negara dan mendukung pembangunan. Di Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah lama menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara. Seiring dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara, tarif PPN yang sebelumnya 11% direncanakan naik menjadi 12% mulai tahun 2025. Kebijakan ini telah memicu berbagai reaksi, baik dari masyarakat maupun kalangan pelaku usaha. Banyak pihak menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk mendukung keberlanjutan pembangunan, tetapi di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa kenaikan tarif PPN akan membebani masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah.

Kenaikan tarif PPN sering kali dikaitkan dengan asas keadilan pajak. Pemerintah berpendapat bahwa tarif baru ini mencerminkan upaya untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil, di mana barang kebutuhan pokok tetap dikecualikan dari PPN, sementara barang dan jasa yang dianggap premium dikenakan tarif yang lebih tinggi. Namun, masyarakat mempertanyakan sejauh mana asas keadilan tersebut dapat benar-benar tercapai, mengingat kenaikan PPN berpotensi meningkatkan harga barang dan jasa secara umum, yang pada akhirnya dapat menurunkan daya beli.

Selain itu, sektor usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), juga menghadapi tantangan besar. Dengan margin keuntungan yang tipis, kenaikan tarif PPN dapat mempersulit pelaku usaha untuk tetap kompetitif, terutama dalam menghadapi persaingan di pasar global. Di sisi lain, pemerintah berharap bahwa kebijakan ini akan meningkatkan penerimaan negara yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, yang manfaatnya diharapkan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Dalam ini berupaya menggambarkan dualisme pandangan terkait kebijakan kenaikan PPN 12%: apakah benar kebijakan ini mampu menciptakan keadilan pajak, atau justru menjadi beban baru bagi rakyat? Dengan menganalisis dampak kenaikan tarif PPN terhadap daya beli masyarakat, pelaku usaha, dan stabilitas ekonomi, artikel ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang komprehensif terkait kebijakan tersebut. Pada akhirnya, kebijakan ini harus dinilai tidak hanya dari sisi penerimaan negara, tetapi juga dari dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% membawa sejumlah dampak yang signifikan bagi berbagai lapisan masyarakat dan sektor ekonomi. Pertama, bagi masyarakat umum, kenaikan PPN dapat memicu kenaikan harga barang dan jasa, terutama pada sektor yang tidak termasuk dalam kategori bebas pajak. Hal ini berpotensi menurunkan daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah yang paling sensitif terhadap perubahan harga. Sebagai contoh, meskipun barang kebutuhan pokok tetap bebas PPN, kenaikan harga pada barang-barang sekunder dan tersier tetap akan memengaruhi pola konsumsi rumah tangga.

Bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, kebijakan ini menghadirkan tantangan besar. Dengan margin keuntungan yang tipis, pelaku UMKM harus memutuskan apakah akan menaikkan harga jual produk mereka atau menanggung tambahan beban pajak yang dapat menggerus keuntungan. Kondisi ini dapat memperlemah daya saing UMKM, baik di pasar domestik maupun internasional. Selain itu, usaha kecil yang baru mulai mungkin menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajiban administrasi terkait kenaikan tarif PPN, yang pada akhirnya dapat memperlambat pertumbuhan sektor ini.

Namun, dari sudut pandang pemerintah, kenaikan tarif PPN diyakini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara. Dengan tambahan pendapatan dari pajak, pemerintah berencana mengalokasikan dana untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program sosial lainnya. Secara teoritis, manfaat dari program-program ini diharapkan dapat dirasakan oleh masyarakat luas, sehingga pada akhirnya meningkatkan kualitas hidup.

Kendati demikian, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada implementasi yang tepat dan transparan. Pemerintah perlu memastikan bahwa penerimaan tambahan dari kenaikan PPN benar-benar digunakan untuk program-program yang memberikan dampak positif bagi masyarakat. Selain itu, kebijakan pendukung, seperti subsidi atau insentif bagi UMKM, harus disiapkan untuk meminimalkan dampak negatif dari kenaikan tarif ini.

Kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Di satu sisi, kebijakan ini dianggap sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. Namun, di sisi lain, kekhawatiran akan dampak negatif terhadap daya beli masyarakat dan keberlangsungan usaha kecil tidak dapat diabaikan.

Untuk mencapai tujuan kebijakan ini, pemerintah perlu memastikan bahwa penerimaan pajak yang meningkat digunakan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Transparansi dalam pengelolaan pajak, pemberian subsidi, serta insentif bagi sektor-sektor terdampak, seperti UMKM, menjadi langkah penting untuk mendukung keberhasilan kebijakan ini.

Pada akhirnya, keberhasilan kenaikan tarif PPN 12% bergantung pada sejauh mana pemerintah dapat menyeimbangkan antara kebutuhan penerimaan negara dengan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan pendekatan yang tepat, kebijakan ini dapat menjadi alat yang efektif untuk menciptakan keadilan pajak sekaligus mendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun