Mohon tunggu...
Tika Maharani Puspita Sari
Tika Maharani Puspita Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

1 November 2023   10:38 Diperbarui: 1 November 2023   10:44 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Tika Maharani Puspita Sari

Nim : 212111253

Kelas : HES 5G

PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM MENURUT PARA AHLI


1. Max Weber: Menurut Weber, sosiologi hukum mencoba untuk memahami fenomena hukum dalam konteks sosial dan budaya, serta memahami pengaruh hukum terhadap perilaku individu dan masyarakat.

2. Emile Durkheim: Durkheim menganggap sosiologi hukum sebagai studi mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang mendasari sistem hukum.

3. Karl Marx: Marx melihat hukum sebagai refleksi dari struktur kelas dalam masyarakat. Menurutnya, hukum cenderung mempertahankan kepentingan kelas yang dominan.

4. Roscoe Pound: Pound mengemukakan konsep hukum sebagai bentuk kontrol sosial, dan ia memandang sosiologi hukum sebagai cara untuk memahami bagaimana hukum memengaruhi perilaku dan hubungan sosial.

5. Eugen Ehrlich: Ehrlich mengembangkan teori hukum sosial (sociological jurisprudence) yang menekankan pentingnya norma-norma dan hubungan sosial dalam menentukan bagaimana hukum diimplementasikan dalam masyarakat.

PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM MENURUT PENULIS


Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosial yang mempelajari interaksi kompleks antara hukum, masyarakat, dan norma-norma sosial. Tujuan utamanya adalah memahami bagaimana hukum memengaruhi perilaku dan struktur sosial, serta bagaimana faktor-faktor sosial mempengaruhi pembentukan, implementasi, dan perkembangan sistem hukum. Sosiologi hukum juga mempertimbangkan bagaimana norma-norma sosial, nilai-nilai, dan struktur kekuasaan mempengaruhi perkembangan dan interpretasi hukum. Selain itu, cabang ilmu ini juga mengkaji interaksi antara lembaga hukum dengan berbagai kelompok dalam masyarakat, termasuk individu, komunitas, dan organisasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun