Nama : Tika Maharani Puspita Sari
Nim : 212111253
Kelas : HES 5G
PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM MENURUT PARA AHLI
1. Max Weber: Menurut Weber, sosiologi hukum mencoba untuk memahami fenomena hukum dalam konteks sosial dan budaya, serta memahami pengaruh hukum terhadap perilaku individu dan masyarakat.
2. Emile Durkheim: Durkheim menganggap sosiologi hukum sebagai studi mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang mendasari sistem hukum.
3. Karl Marx: Marx melihat hukum sebagai refleksi dari struktur kelas dalam masyarakat. Menurutnya, hukum cenderung mempertahankan kepentingan kelas yang dominan.
4. Roscoe Pound: Pound mengemukakan konsep hukum sebagai bentuk kontrol sosial, dan ia memandang sosiologi hukum sebagai cara untuk memahami bagaimana hukum memengaruhi perilaku dan hubungan sosial.
5. Eugen Ehrlich: Ehrlich mengembangkan teori hukum sosial (sociological jurisprudence) yang menekankan pentingnya norma-norma dan hubungan sosial dalam menentukan bagaimana hukum diimplementasikan dalam masyarakat.
PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM MENURUT PENULIS
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosial yang mempelajari interaksi kompleks antara hukum, masyarakat, dan norma-norma sosial. Tujuan utamanya adalah memahami bagaimana hukum memengaruhi perilaku dan struktur sosial, serta bagaimana faktor-faktor sosial mempengaruhi pembentukan, implementasi, dan perkembangan sistem hukum. Sosiologi hukum juga mempertimbangkan bagaimana norma-norma sosial, nilai-nilai, dan struktur kekuasaan mempengaruhi perkembangan dan interpretasi hukum. Selain itu, cabang ilmu ini juga mengkaji interaksi antara lembaga hukum dengan berbagai kelompok dalam masyarakat, termasuk individu, komunitas, dan organisasi.