Mohon tunggu...
Tika Maharani Puspita Sari
Tika Maharani Puspita Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum

25 September 2023   13:30 Diperbarui: 25 September 2023   13:44 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tika Maharani Puspita Sari (212111253)

Kasus Hukum dan Analisisnya Dalam Pandangan Filsafat Hukum Positivism

Kasus : Pengelolaan Transaksi Kredit dalam Sistem Keuangan Syariah

Dalam suatu negara yang menerapkan sistem keuangan berbasis hukum syariah, terdapat perdebatan terkait pengelolaan transaksi kredit. Beberapa pihak berpendapat bahwa perlu adanya peninjauan ulang terhadap mekanisme penentuan tingkat bunga, sementara yang lain berpendapat bahwa sistem yang ada sudah cukup sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Pandangan dari Filsafat Hukum Positivisme:

Dalam perspektif positivisme, fokus utama adalah pada hukum yang berlaku saat ini dan diukur berdasarkan peraturan yang telah diakui dan diterapkan oleh otoritas hukum yang sah. Dalam kasus ini, perubahan terhadap mekanisme transaksi kredit harus mempertimbangkan apakah perubahan tersebut telah disahkan oleh badan legislatif atau otoritas keuangan yang berwenang. Selain itu, perubahan tersebut harus dapat diimplementasikan dengan jelas dan dapat diterapkan secara konsisten dalam praktik keuangan syariah.

Mazhab Hukum Positivism

Mazhab hukum positivisme, juga dikenal sebagai positivisme hukum, adalah sebuah aliran dalam filsafat hukum yang menekankan bahwa hukum adalah suatu fenomena sosial yang dapat diidentifikasi dan diukur dengan cara objektif. Menurut pandangan positivisme, hukum tidak tergantung pada nilai-nilai moral atau etika, melainkan semata-mata pada norma-norma hukum yang telah ditetapkan oleh otoritas hukum yang berwenang.

Tokoh-tokoh terkemuka dalam aliran positivisme hukum termasuk John Austin, H.L.A. Hart, dan Jeremy Bentham. John Austin, misalnya, mengemukakan teori "command theory", di mana hukum dianggap sebagai perintah dari otoritas yang didukung oleh ancaman sanksi.

Positivisme hukum menekankan pentingnya memisahkan hukum dari pertimbangan nilai-nilai moral atau etika pribadi, dan memandang hukum sebagai sesuatu yang dapat diamati dan dianalisis secara empiris. Dalam perspektif positivisme, hukum dapat dipelajari dan diterapkan tanpa mempertimbangkan apakah hukum tersebut "adil" atau "tidak adil" menurut standar etika atau moral tertentu.

Meskipun positivisme hukum memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan teori hukum modern, kritik terhadap pendekatan ini juga telah diajukan. Beberapa kritikus berpendapat bahwa pendekatan positivisme dapat mengabaikan aspek keadilan atau kebenaran moral dalam hukum. Pemikiran ini terus berkembang, dan banyak teori hukum modern menggabungkan elemen dari berbagai aliran filsafat hukum, termasuk positivisme, naturalisme, dan konstruktivisme.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun