Mohon tunggu...
Tika Widyaningsih
Tika Widyaningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Menulis agar membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Satgas Anti Bullying di Lingkungan Sekolah dalam Membangun Pendidikan yang Inklusif dan Aman

14 November 2023   13:03 Diperbarui: 14 November 2023   13:08 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Maraknya berita tentang kasus perundungan atau bullying yang akhir-akhir ini sering ditayangkan di beberapa situs berita populer, telah menyita perhatian publik. Tak pandang bulu, korban bullying ini berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari karyawan, penyandang disabilitas, hingga pelajar. Sebagaimana menurut Liness, bullying merupakan intimidasi yang dilakukan oleh individu atau kelompok baik secara fisik, psikologis, sosial, verbal atau emosional yang dilakukan secara terus menerus. Adapun bentuk bullying yang sering dilakukan, diantaranya bullying langsung (fisik dan psikis), dan bullying tidak langsung (cyberbullying). Akibat yang diderita oleh korban bullying pun tak main-main, banyak dari mereka yang mengalami trauma, depresi, hingga yang paling mengerikan adalah berujung pada kematian.

Mirisnya, kasus bullying ini paling banyak terjadi pada anak-anak dan remaja di usia sekolah. Dikutip dari Biro Data dan Informasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), sebanyak 251 anak berusia 6-12 tahun menjadi korban kekerasan di sekolah pada periode Januari-April 2023. Data mencatat, sebanyak 99 anak tersebut termasuk korban kekerasan fisik, 88 kekerasan psikis, 78 kekerasan seksual, satu eksploitasi, lima penelantaran, dan 35 kekerasan lainnya. Selain itu, 208 remaja dengan rentang usia 13-17 tahun juga telah menjadi korban kekerasan di sekolah. Tercatat, sebanyak 51 remaja ini telah menjadi korban kekerasan fisik, 84 kekerasan psikis, 76 kekerasan seksual, empat ekploitasi, satu penelantaran, dan 23 kekerasan lainnya.

Dari fakta di atas, dapat dilihat bahwa lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan mendukung bagi semua siswa dalam belajar, ternyata masih dihantui oleh bullying dan tindakan kekerasan lainnya. Bullying merupakan salah satu perbuatan yang seharusnya tidak boleh terjadi di lingkungan sekolah. Sebab, bullying yang dialami oleh seorang siswa sejak dini dapat memberikan dampak negatif jangka panjang yang serius. Banyak kasus depresi, kecemasan, gangguan makan, dan bahkan bunuh diri yang berhubungan dengan pengalaman korban bullying. Selain itu, siswa yang menjadi korban bullying seringkali mengalami penurunan prestasi akademik dan interaksi sosial yang buruk. Mereka merasa takut, terisolasi, dan tidak aman di ligkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat mereka tumbuh dan belajar. Bullying yang sering terjadi di lingkungan sekolah juga dapat mengubah sudut pandang siswa tentang sekolah, mereka menganggap sekolah sebagai tempat yang tidak lagi aman dan nyaman bagi mereka, sehingga tak sedikit siswa yang takut menjadi korban bullying dan merasa enggan pergi ke sekolah. Hal ini tentunya dapat mempengaruhi kehadiran dan partisipasi mereka dalam kegiatan belajar di sekolah.

Sehingga, urgensi melawan bullying di sekolah merupakan persoalan yang tidak bisa diabaikan. Anak-anak dan remaja merupakan generasi penerus bangsa, mereka berhak atas pendidikan yang sehat dan aman. Oleh karena itu, diperlukan tindakan konkret untuk melawan bullying di lingkungan sekolah sebagai upaya membentuk pendidikan inklusif dan aman bagi semua siswa.

Maka dari itu, untuk menghadapi tantangan ini sangat diperlukan pembentukan dan peran Satuan Tugas (Satgas) Anti Bullying di semua sekolah. Satgas Anti Bullying merupakan tim yang terdiri dari guru, karyawan sekolah, serta para siswa yang berkomitmen untuk melawan bullying dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan inklusif. Adapun gambaran beberapa tugas dari Satgas Anti Bullying. Pertama, Satgas Anti Bullying bertugas mendeteksi kasus bullying. Satgas harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang tanda-tanda bullying, baik secara fisik maupun perilaku. Satgas harus terlatih untuk mengenali perubahan sikap, kecemasan yang berlebihan, penarikan diri sosial, dan tanda-tanda lain yang mengindikasikan adanya bullying. Dengan memahami tanda-tanda ini, Satgas dapat segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi korban dan mencegah penyebaran lebih lanjut. Kedua, Satgas dapat melakukan kampanye anti bullying, mengadakan kegiatan sosial, dan mengedukasi siswa tentang dampak buruk dari tindakan bullying itu sendiri. Satgas juga harus bekerja sama dengan guru untuk mengintegrasikan materi tentang bullying dalam kurikulum sekolah. Dengan cara ini, siswa akan mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya menghormati dan menjaga kesejahteraan satu sama lain. Dan yang ketiga, Satgas juga harus siap menangani kasus bullying yang terjadi. Setelah mendeteksi adanya kasus bullying, Satgas harus segera melibatkan semua pihak terkait, termasuk orang tua korban dan pelaku, untuk menyelesaikan masalah tersebut. Mereka harus memberikan dukungan dan perlindungan bagi korban, serta memberikan sanksi yang sesuai kepada pelaku yang tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, Satgas juga harus bekerja sama dengan pihak berwenang dan lembaga yang terkait untuk menindaklanjuti kasus bullying secara hukum jika diperlukan.

Dalam membangun pendidikan yang inklusif dan aman, peran Satgas Anti Bullying tidak dapat dipisahkan dari semua pihak. Guru, karyawan sekolah, dan orang tua juga harus turut aktif dalam melawan bullying. Guru harus menciptakan lingkungan kelas yang mendukung, di mana setiap siswa merasa diterima dan dihargai. Karyawan sekolah dapat mengawasi kagiatan di lingkungan sekolah dan melaporkan kasus bullying yang terjadi. Orang tua juga perlu terlibat aktif dalam mendukung pendidikan anti bullying dan mendidik anak-anak mereka tentang sikap yang baik dan menghormati orang lain.

Melawan bullying di lingkungan sekolah bukanlah tugas yang mudah, tetapi sangat penting untuk menciptakan pendidikan yang inklusif dan aman bagi semua siswa. Satgas Anti Bullying memiliki peran kunci dalam menjalankan misi ini. Dengan deteksi yang tepat, pencegahan yang efektif, dan penanganan yang adil, Satgas ini dapat menghentikan siklus bullying dan menciptakan lingkungan sekolah yang lebih baik. Semua pihak harus bersatu dan bekerja sama untuk memastikan anak-anak dan remaja tumbuh dalam lingkungan yang mendukung, bebas dari rasa takut, dan penuh kesempatan untuk berkembang secara optimal, khusunya dalam dunia pendidikan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun