Negara-negara di dunia gagal dalam mengintegrasikan tiga pilar pembangunan berkelanjutan (ekologi,ekonomi,sosial budaya). Akibatnya kerusakan lingkungan mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Oleh karena itu, diperlukan supremasi Hukum untuk menunjang dampak negatif dari kerusakan lingkungan akibat pembangunan.
Penggunaan strategi pengendalian dan pengelolaan lingkungan diterapkan guna mengimbangi kemajuan ekonomi dan pembangunan lingkungan. Salah satunya dengan pelestarian lingkungan. Masyarakat diwajibkan untuk berpartisipasi dalam menjaga lingkungan disekitarnya.
Hukum memiliki andil besar dalam hal ini sebagai instrumen kontrol untuk mencegah dan mengurangi dampak negatif pembangunan. Selainitu, hukum sebagai saluran kepastian, keamanan, pelindung, dan penyeimbang dalam hal menjaga pengaturan lingkungan hidup yang dibagi lewat 2 fungsi yaitu fungsi preventif dan represif.
oleh karena itu, untuk menjamin keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, negara memberikan beberapa saluran Hak yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh rakyat Indonesia untuk menguasai dan mengelola seluruh Sumber Daya Alam di Indonesia.Â
Namun, negara juga memberikan pekuang kepada badan hukum atau korporasi bahkan pihak asing yang berbentuk badan hukum untuk bisa mengelola SDA di Indonesia.Â
Hal inilah yang menyebabkan Indonesia tidak mendapatkan keadilan yang utuh terhadap sumber daya alamnya, sehingga tidak heran bila masyarakat tidak berhenti untuk terus menuntut agar dilakukan reformasi agraria.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H