Mohon tunggu...
tigor boris
tigor boris Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

Index animi Sermo.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaturan Lingkungan Hidup sebagai Pemanfaatan SDA bagi Keadilan Sosial

20 Februari 2022   15:41 Diperbarui: 20 Februari 2022   15:44 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Negara-negara di dunia gagal dalam mengintegrasikan tiga pilar pembangunan berkelanjutan (ekologi,ekonomi,sosial budaya). Akibatnya kerusakan lingkungan mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Oleh karena itu, diperlukan supremasi Hukum untuk menunjang dampak negatif dari kerusakan lingkungan akibat pembangunan.

Penggunaan strategi pengendalian dan pengelolaan lingkungan diterapkan guna mengimbangi kemajuan ekonomi dan pembangunan lingkungan. Salah satunya dengan pelestarian lingkungan. Masyarakat diwajibkan untuk berpartisipasi dalam menjaga lingkungan disekitarnya.

Hukum memiliki andil besar dalam hal ini sebagai instrumen kontrol untuk mencegah dan mengurangi dampak negatif pembangunan. Selainitu, hukum sebagai saluran kepastian, keamanan, pelindung, dan penyeimbang dalam hal menjaga pengaturan lingkungan hidup yang dibagi lewat 2 fungsi yaitu fungsi preventif dan represif.

oleh karena itu, untuk menjamin keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, negara memberikan beberapa saluran Hak yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh rakyat Indonesia untuk menguasai dan mengelola seluruh Sumber Daya Alam di Indonesia. 

Namun, negara juga memberikan pekuang kepada badan hukum atau korporasi bahkan pihak asing yang berbentuk badan hukum untuk bisa mengelola SDA di Indonesia. 

Hal inilah yang menyebabkan Indonesia tidak mendapatkan keadilan yang utuh terhadap sumber daya alamnya, sehingga tidak heran bila masyarakat tidak berhenti untuk terus menuntut agar dilakukan reformasi agraria.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun