Mohon tunggu...
Tigor Agustinus Simanjuntak
Tigor Agustinus Simanjuntak Mohon Tunggu... Staff Admin -

Janganlah membalas kejahatan dengan kejahatan; lakukanlah apa yang baik bagi semua orang.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Siapakah Pecandu Narkoba yang Perlu direhabilitasi?

1 April 2014   22:09 Diperbarui: 4 April 2017   17:18 2256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Pecandu narkoba adalah orang yang mengkonsumsi narkoba baik dosis kecil maupun dosis yang sedang ataupun dosis tinggi dan juga orang yang belum ketergantungan ataupun yang sudah menjadi ketergantungan yang ringan sampai ketergantungan yang parah sekalipun. Pada Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ada pada hukumonline.com di bagian Bab I Ketentuan umum dalam pasal 1 butir ke-13 berbunyi: Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. Yang artinya adalah orang / manusia yang telah menggunakan narkoba dengan cara menyalahgunakan dengan dosis yang tidak sesuai resep dokter dan harus diawasi, sehingga orang tersebut keadaannya menjadi ketergantungan pada narkoba baik dalam keadaan jasmani dan rohani.

Pecandu Narkoba dan korbannya menurut undang-undang pada pasal 54 tersebut diharuskan direhabilitasi melalui medis dan rehabilitasi sosial, untuk rehabilitasi medis dapat dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri sedangkan rehabilitasi sosial adalah rehabilitasi yang diadakan oleh instansi pemerintah ataupun masyarakat. Jika pecandu narkoba terjerat hukum maka hakim berhak memutuskan atau nengharuskan menjalani rehabilitasi baik itu terbukti bersalah atau tidak dalam tindak pidana narkotika. Vonis hukuman tersebut misalkan 10 tahun maka si pecandu narkoba diharuskan berada di tahapan rehabilitasi sampai masa berlaku hukuman tersebut habis. Misalnya setelah menjalani tahapan dari rehabilitasi sekitar 3 tahun jika masa hukumannya 10 tahun maka sisanya adalah tahanan rumah atau tahanan kota.

Yang dimaksud dengan pecandu narkoba wajib menjalani rehabilitasi menurut artikel Bapak Nugroho Prasetyo Hendro SH. yaitu sebagai berikut:

1.Pecandu narkoba ditangkap / tertangkap tangan sedang memakai atau memiliki narkoba oleh pihak Polisi ataupun pihak dari BNN itu sendiri. Untuk narkoba yang terdapat / tertangkap tangan pada saat penangkapan diharuskan minimal 0,5 gram (metadon), 1 gram (Sabu-sabu, fentanil, petidin dan lainnya), 1,8 gram (Heroin, kokain, morfin, dan lainnya), 2, 4 gram (ectasy, LSD, dll.), 3 gram (psylosybin, Phencyclidine, dll.), 5 gram (ganja, daun koka, meskalin, dll.) dan berat lainnya yang tidak dapat disebut satu persatu.

2.Pecandu narkoba yang tidak sengaja ditangkap / tertangkap tangan tetapi setelah diuji laboratorium oleh penyidik dengan hasil positif menggunakan narkoba.

3.Ada kalanya pecandu narkoba tidak pernah tertangkap tangan / ditangkap memakai atau memiliki narkoba begitu juga diuji pada laboratorium hasilnya negatif sehingga pada saat persidangan menunjukkan adanya kelainan gangguan jiwa / gangguan syaraf maka hakim berhak memeriksakan pecandu narkoba kepada psikolog / psikiater untuk mendapatkan hasil apakah pecandu narkoba tersebut positif atau tidak sehingga dalam surat keterangan tersebut dapat menjadi putusan hakim untuk direhabilitasi si pecandu narkoba.

4.Bilamana si pecandu narkoba tersebut terbukti bersalah dan terlibat dalam peredaran narkoba maka si pecandu narkoba harus menjalani masa rehabilitasi sesuai dengan hukumannya.

5.Pecandu narkoba yang dilaporkan oleh orangtuanya sendiri ataupun keluarganya dengan syarat harus disetujui orangtuanya (bilamana orangtuanya tidak setuju maka keluarganya dapat juga melaporkan orangtuanya juga) dikarenakan orangtuanya khawatir terhadap masa depan anaknya dalam kategori ini ada dua yaitu si pecandu sudah lebih dari 17 tahun tetapi tidak ingin merehabilitasikan dirinya dan satu lagi adalah si pecandu narkoba belum cukup umur.

6.Jika masyarakat melaporkan maka terlebih dahulu mendapat persetujuan dari rukun warga atau rukun tetangga dan pada saat pelaporan mesti didampingi oleh ketua RT/RW setempat, bila orangtua setuju maka orangtua juga harus hadir pada saat pelaporan tersebut. Jika orangtua si pecandu tidak setuju maka masyarakat dapat melaporkan juga orangtuanya tersebut.

7.Yang terakhir adalah jika pecandu narkoba melaporkan diri sendiri untuk direhabilitasi tanpa atau dengan didampingi orangtua sehingga institusi penerima wajib lapor memprioritaskan melaporkan diri sendiri untuk tidak memberikan syarat yang rumit.

Untuk memberantas narkoba dan pemakainya diharapkan kesadaran semua pihak karena dana operasional di BNN pada saat ini sangat terbatas sehingga BNN belum maksimal untuk dapat mengatasi permasalahan narkoba yang sedang berkembang pesat selama ini. Jika anda masih ragu maka jangan lupa untuk mencatat nomor telepon BNN di nomor 02180880011 atau sms ke 081221675675. Untuk nomor telepon tersebut diatas mudah diingat, atau jika gagap berbicara dapat anda lakukan secara berkirim sms ke nomor tersebut diatas dengan mengetikkan alamat lengkap kejadian / alamat lengkap pecandu narkoba, dan kapan kejadiannya. Atau bila anda mempunyai akun twitter dapat juga mentwitpic kejadian tersebut ke @INFOBNN. Jangan heran jika anda sudah melaporkan kegiatan / pecandu narkoba maka tidak berselang lama akan ada petugas polisi ataupun sedikitnya detektif dari BNN untuk menyelidiki kasus tersebut sehingga pada saat penyergapan nanti para pelaku ataupun pecandu narkoba tidak melarikan diri. Bagaimana dengan identitas pelapor? Jika laporannya ternyata benar maka identitas si pelapor akan dirahasiakan oleh BNN walaupun terjadi sampai ke pengadilan. Tetapi jika laporan tersebut palsu maka berhati-hatilah anda akan dijerat hukuman yaitu pelaporan palsu dan menurut pasal 317 KUHP berbunyi: “Barang siapadengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsukepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang,diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun