Terlintas di benak saya, kenapa seorang gayus yang sudah jelas-jelas menjadi tersangka korupsi kok akun di bank yang bersangkutan masih bisa dipergunakan???
Setelah saya telusuri baik di google ataupun di peraturan Bank Indonesia tidak ada satupun artikel ataupun peraturan mengenai pembekuan akun seseorang yang terkait dengan koruptor dan yang berkaitan dengan kerugian negara..
Sangat miris sekali bahwa seorang koruptor masih bisa mengambil uangnya dengan bebas untuk menyuap kesana kemari... Apakah tidak ada peraturan baik dari pemerintah ataupun Bank Indonesia untuk membekukan akun koruptor baik yang masih jadi tersangka atau sudah terbukti koruptor???
Seandainya langsung dibekukan akun seorang koruptor pasti para koruptor nggak bisa lagi berpergian atau menyuap yang lainnya. Apakah prosedur pembekuan bank tersebut prosesnya berbelit-belit???
Pemikiran saya sebagai orang awam, Apakah sulitnya sebuah Bank meminta Daftar Hitam / DPO seorang koruptor / penjahat yang mempunyai akun di sebuah bank untuk dibekukan akunnya. Kalaupun perlu proses dan prosedur perlu diberi prioritas untuk diselidiki akun tersebut terlebih dahulu agar tidak digunakan selama dalam masa tahanan sehingga Pemerintah tidak dirugikan.
Semoga opini saya ini bisa menjadi bahan pertimbangan para Polisi / KPK / Pejabat Bank yang berwenang untuk selanjutnya tidak terjadi seperti kasus si Gayus yang bisa berpergian ke luar kota / ke luar negeri.
Berantas Korupsi dari Indonesia.... Merdeka...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H