[caption id="attachment_319831" align="aligncenter" width="448" caption="Workshop JKN oleh #SahabatJKN"][/caption]
Jaminan Kesehatan Nasional adalah Program Pemerintah Republik Indonesia untuk menanggulangi penyakit dan kematian yang diderita oleh seluruh masyarakat Indonesia karena berbagai masalah yang terjadi yang sebahagian besar adalah masalah "BIAYA" yang mahal. Berbagai upaya telah dilakukan oleh beberapa pemerintah Daerah contohnya Pemprov. DKI Jakarta melakukan KJS: "Kartu Jakarta Sehat, serta daerah lainnya. Apalagi untuk daerah Jakarta bagi yang tidak mampu akan mendapatkan 2 kartu sekaligus yaitu KJS dan Jamkesmas.
Jaminan Kesehatan Nasional ini telah diresmikan pada tgl. 01 Januari 2014 yang targetnya adalah seluruh Masyarakat Indonesia di tahun 2019 harus dan wajib mengikuti program ini tidak terkecuali Warga Negara Asing dengan ketentuan telah menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia lebih dari 6 bulan.
Pada waktu yang lalu saya berkesempatan menjadi #SahabatJKN dari kalangan Blogger yang mengikuti kegiatan workshop #JKN di satu hotel daerah Kasablanca, dimana pada workshop tersebut selain dibekali materi tentang Jaminan Kesehatan Nasional juga ada materi Berbicara di depan umum. Pada hari keduanya seluruh #SahabatJKN diajak meninjau langsung ke lapangan yaitu: Kantor BPJS-Kesehatan KCU Jakarta Pusat (Ingat ya BPJS itu ada 2 yaitu: BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan), Puskesmas Cempaka Putih dan terakhir ke Rumah Sakit Umum Pemerintah Persabatan.
Apakah yang perlu diketahui tentang JKN ini:
1. JKN untuk Penerima Bantuan Iuran adalah gratis (dibayarkan pemerintah untuk iuran perbulannya). Penerima Bantuan Iuran adalah Fakir Miskin dan orang tidak mampu, kriteria tidak mampu tersebut diseleksi oleh berbagai pihak terutama penduduk setempat dengan mengajukan kepada pengurus RT / RW. Setelah RT/RW setempat mencatat maka akan diseleksi ke tahap selanjutnya yaitu di tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi dan yang terakhir adalah diputuskan oleh Kementerian Sosial. Untuk PBI ini kelas yang telah ditentukan adalah kelas 3 dan tidak bisa diupgrade ke kelas 2 atau kelas satu ataupun ke kelas VIP dan sejenisnya. Non PBI adalah orang yang dapat membayar iuran perbulannya.
2. JKN untuk pemegang kartu KJS, Jamkesda, Jamkesmas yang dibayarkan oleh pemerintah daerah masing-masing sudah otomatis menjadi peserta JKN. Untuk masyarakat yang mempunyai dua kartu diharapkan mengganti kartunya agar tidak terjadi tumpang tindih data di BPJS. Selain kartu tersebut diatas ada beberapa kartu yang otomatis menjadi peserta JKN yaitu contohnya ASKES, ASABRI dan kartu lainnya yang kepesertaannya dibayarkan melalui pemotongan gaji atau dana pensiun.
3. Pendaftaran dapat dilakukan di kantor BPJS Kesehatan (bukan di BPJS Ketenagakerjaan) atau melalui alamat web berikut:Â http://www.bpjs-kesehatan.go.id/statis-17-pendaftaranpeserta.html. Yang perlu di ingat adalah NIK atau Nomor Induk Kependudukan jika sudah pernah terdaftar misalnya KJS maka tidak bisa mendaftar lewat online. Begitu juga untuk mengurus di kantor BPJS Kesehatan tidak diperbolehkan memakai surat kuasa dan harus orang yang terdaftar pada Kartu Keluarga yang dapat mengurusnya serta memiliki KTP. Untuk ke depannya diharapkan Bank juga berpartisipasi untuk menerima pendaftaran JKN ini lewat akses onlinenya sehingga lebih memudahkan masyarakat.
4. Prosedur pelayanan kesehatan diharuskan melalui tahapan berjenjang yang telah dilakukan oleh masyarakat selama ini yaitu melakukan pemeriksaan awal pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yaitu Puskesmas atau yang setara misalnya Rumah Sakit Kelas D Pratama, Klinik Pratama, Klinik Bidan, Praktek Dokter ataupun Mantri Kesehatan yang terdekat. Jika fasilitas kesehatan tingkat pertama tidak sanggup barulah mendapat rujukan tingkat selanjutnya dengan ketentuan berjenjang terkecuali "Pasien Gawat Darurat Medis" dimana kategori ini diharuskan pertolongan pertama untuk keselamatan nyawa pasien seperti contoh: Serangan Jantung, Kecelakaan Berat dan hal lainnya yang lebih prioritas.
5. Pembayaran Iuran diwajibkan bagi non PBI (kecuali dilakukan pemotongan dari gaji) dan dibayarkan paling lambat tgl. 10 setiap bulannya (kecuali hari libur pada tgl. 10 tersebut) jika lewat satu hari maka dikenakan denda administratif sebesar 2% dari total iuran yang tertunggak. BPJS akan memberikan pemberitahuan tertulis kelebihan atau kekurangan pembayarannya.
6. Jika fasilitas kesehatan tingkat pertama kurang memuaskan maka peserta JKN dapat merubah rujukan fasilitas kesehatan tingkat pertamanya tiga bulan selanjutnya.