Mohon tunggu...
Tigor Agustinus Simanjuntak
Tigor Agustinus Simanjuntak Mohon Tunggu... Staff Admin -

Janganlah membalas kejahatan dengan kejahatan; lakukanlah apa yang baik bagi semua orang.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Solusi BKKBN untuk Penduduk Tumbuh Seimbang 2015

15 Oktober 2014   15:19 Diperbarui: 17 Juni 2015   20:57 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Renstra BKKBN 2010-2014 tertulis bahwa tujuan utama yang harus dicapai adalah: Mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan kebijakan kependudukan guna mendorong terlaksananya pembangunan nasional dan daerah yang berwawasan kependudukan serta yang kedua adalah: Mewujudkan penduduk tumbuh seimbang melalui pembagian keluarga kecil bahagia sejahtera.

Solusi yang perlu ditekankan disini adalah perlunya koordinasi dengan pihak terkait yang tidak perlu dengan undang-undang kependudukan tetapi cukup Instruksi Presiden karena perlu diupayakan data yang valid dari seluruh pihak-pihak terkait.

1. Data Valid.

Data Valid untuk kependudukan ke depannya dapat diperoleh di bawah naungan BPJS baik data kesehatan maupun data ketenagakerjaan. Saya sebagai blogger yang telah mengikuti workshop Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendukung kegiatan tersebut disebabkan akan tercipta data valid kependudukan antara kesehatan dan ketenagakerjaan. Kenapa saya katakan valid? Karena sudah terbukti jika kita mendaftar JKN secara mandiri ternyata kita sudah punya KJS maka sistem akan menolak dengan peringatan NIK anda sudah terdaftar. Jadi tidak ada lagi ddata ganda. Selain hal itu untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah dengan seleksi ketat dari pihak terkait. Begitu juga dengan Asuransi Kesehatan lainnya yang selama ini telah dipakai oleh PNS sudah terintegrasi datanya di BPJS Kesehatan. Jadi seharusnya BKKBN berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tentang data valid tersebut.

2. Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan kebijakan kependudukan

Jika data sudah valid maka ke depannya dapat dilakukan update data bekerjasama dengan pihak terkait lainnya misalnya untuk Anak lahir maka bisa berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Jika menikah juga dapat berkoordinasi dengan DISDUKCAPIL. Jika Kematian data yang akurat ada pada Kelurahan.

Untuk keserasian juga jika data sudah valid maka BKKBN dapat berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya misalnya Guru di pulau Irian Jaya kurang 1000 guru maka pihak BKKBN memberikan data kepada Kementerian Pendidikan untuk segera memindah tugaskan guru yang berlebih ke pulau Irian Jaya. Jika hal tersebut tidak dilaksanakan maka pihak BKKBN mengajukan kepada Presiden bahwa Kementerian tidak mengindahkannya sehingga akan ada sanksi bagi Kementerian tersebut bisa berupa pengurangan anggaran pegawai atau yang lainnya.

Serasi, selaras dan seimbang itu terpenuhi jika koordinasi antara BKKBN dan pihak terkait berjalan dengan baik sehingga tidak diperlukan BKKBN menjadi satu kementerian. Cukuplah dengan koordinasi yang mementingkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan. Jika semuanya terpenuhi maka kebijakan kependudukan tercapai dan visi BKKBN juga terwujud.

3. Mewujudkan penduduk tumbuh seimbang melalui pembagian keluarga kecil bahagia sejahtera.

Kunci Penduduk tumbuh seimbang ada pada keluarga yang hendak menikah. Untuk itu diperlukan koordinasi kembali ke dinas Kependudukan dan Catatan Sipil jika setiap pasangan yang hendak menikah ada penjelasan ataupun sedikitnya buku penjelasan Keluarga Berencana yang baik dan benar. Mengapa saya tekankan pada Catatan Sipil? Karena saya telah lama bersinggungan dengan urusan administrasi catatan sipil dimana pada jaman dulu sebelumnya yang biaya catatan sipil ada disebabkan karena melalui jasa-jasa lainnya sehingga Petugas Catatan Sipil bertemu dengan calon pengantin hanya pada saat sebelum atau sesudah Pemberkatan Nikah.

Buku ataupun Pedoman Keluarga berencana tersebut dapat diserahkan sebelum pernikahan, atau sesudah penjelasan baik oleh petugas di catatan sipil maupun pemuka agama (jika di agama Kristen diharuskan ada konseling pernikahan minimal 3 kali) jika tidak cukup waktunya. Ataupun buku tersebut diserahkan berbarengan dengan penyerahan akte nikah catatan sipil sehingga program Keluarga Berencana dapat terwujud.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun