Mohon tunggu...
bung tomo
bung tomo Mohon Tunggu... -

Demi Indonesia Bersih

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jokowi Versus ‘Dunia Gelap’ Bea Cukai

25 Februari 2015   22:02 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:31 1748
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir-akhir ini, kata ‘mafia’ sering terdengar. sejak didengungkan oleh calon presiden Jokowi ketika musim kampanye lalu dengan sebutan mafia minyak. Saya lantas iseng mencari seberapa banyak sih mafia bergentayangan di bumi Indonesia.

Dengan menggunakan mesin google, saya masukkan kata-kata mafia yang familiar disebut-sebut. Hasilnya, sungguh luar biasa. Mafia pajak menghasilkan penelusuran sebanyak 578 ribu, mafia minyak 560 ribu, mafia hukum 487 ribu, mafia migas 450 ribu, mafia beras 414 ribu, dan mafia bea cukai hanya 187 ribu.

Sepintas tidak ada yang aneh dengan penelusuran google tersebut dan memang bisa kita maklumi. Mafia pajak, sudah terbukti ada dan mulai diberantas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebut saja kasus Gayus, Ridho, Tommy Hindratmo, Anggrah Pratama, Pargono Riyadi, Muhammad Dian Indra. Wakil Presiden Boediono pada Oktober 2014, mengatakan, selama 3 tahun pelaksanaan Inpres No 1 Tahun 2011 tentang Percepatan Penyelesaian Kasus Hukum & Penyimpangan Pajak, pemerintahan SBY mengklaim telah menyelamatkan pendapatan senilai Rp 3 triliun dan menjatuhkan sanksi kepada ribuan aparat pajak. Masih kata Boediono, ada 2.647 pejabat di berbagai instansi, termasuk 1.489 pegawai Kementerian Keuangan, 216 pegawai Kementerian Hukum & HAM, dan 942 pegawai Kejaksaaan yang terkena sanksi Inpres 1/2011.

Kembali ke penelusuran google tadi, kita simak temuan mengenai ‘mafia bea cukai’. Google secara jujur mengatakan temuannya hanya 187 ribu. Sungguh sejalan dengan pernyataan Boediono di atas di mana aparat Bea Cukai yang korup tidak ada dan belum tersentuh sama sekali. Inilah ‘dunia gelap’ bea cukai. Ibarat diskotik, institusi ini jauh dari hingar bingar dan perhatian masyarakat. Para tamunya asyik menikmati pesta tanpa ada gangguan sama sekali.

Masa sih? Apakah mafia Bea Cukai betul-betul ada? Mari kita coba buktikan, masih dengan menggunakan mesin google, mesin yang paling jujur sedunia. Kita masukkan kata HP black market. Hasilnya sungguh luar biasa. Ada 63.500.000 hasil!!! Ya 63 juta results pencarian..kebanyakan informasi mengenai distributor HP BM (sebutan black market) dan pusat grosir HP BM.

Lantas, pertanyaannya kan kenapa HP BM dibiarkan? Kemana aparat bea cukai berada? Inilah ‘dunia gelap’ bea cukai, yang belum tersentuh sama sekali. Dalam kasus HP BM misalnya, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan pernah melakukan sidak ke ITC Roxy, pusat jual beli HP terbesar di Indonesia dan menemukan banyak HP BM beredar.

Peredaran HP BM di Indonesia sendiri mencapai 50 juta unit atau 10-15% dari total 500 juta unit HP yang beredar di Indonesia. Kalau 50 juta unit HP BM itu dihargai Rp 1 juta saja, uang yang beredar mencapai Rp 50 triliun!!! Sebuah angka yang fantastis dan mampu membuat ‘pesta’ tetap berlanjut. Angka itu juga hampir separuh dari target penerimaan Bea Cukai pada tahun lalu yang justru megap-megap tidak berhasil dicapai.

Peredaran HP BM tersebut niscaya tidak akan terjadi tanpa melibatkan ‘permainan’ antara importir gelap dengan pejabat bea cukai. Lagi pula, dalam sidak Mendag Gita Wirjawan ke ITC Roxy, tidak didampingi aparat bea cukai, hanya Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Dirjen Perdagangan LN, dan Sekjen Kemendag. Lagi pula, belum ada dalam sejarahnya, aparat bea cukai menggerebek peredaran HP BM, meski di ITC Roxy sekalipun.

Versi Bea Cukai

Pada Januari 2014, Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono mengatakan, ada tujuh barang favorit yang sering diselundupkan  oleh WNA ke Indonesia atau sebaliknya. Ayo apa coba produk favoritnya. Kata Agung Kuswandono, cuma tekstil dan produk tekstil. Menurut Agung, sepanjang 2013, Bea Cukai berhasil melakukan penindakan sebanyak 4.752 kasus. Rinciannya, barang tekstil & produk tekstil sebanyak 201 kasus (kerugian Rp 1,71 miliar), telepon selular 213 kasus (Rp 2,18 miliar), barang larangan dan pembatasan (lartas) 1.158 kasus (kerugian Rp 19,85 miliar), barang narkotika & psikotropika 217 kasus, hasil tembakau 421 kasus (Rp 17,18 miliar) dan barang lain Rp 93,89 miliar (1.934 kasus).

Dari paparan itu, nilai kerugiannya terbilang sangat kecil, sebut saja selundupan HP cuma Rp 2,18 miliar. Kembali Bea Cukai bagaikan ‘dunia gelap’ yang belum tersentuh.

Memang ada kasus aparat Bea Cukai yang ditangkap oleh KPK karena menerima suap dari pengusaha. Sebut saja, kasus terakhir pejabat bea cukai bernama Heru Sulistyono yang ditangkap KPK pada November 2013. Lalu ada juga vonis hakim terhadap Hendrianus Langen Projo, bekas Kabid Penindakan dan Penyidikan BC Entikong dan Sumbar, dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, karena terbukti menerima suap dari broker importasi barang dan membiarkan impor illegal. Tapi itu hanya 1-2 orang saja.

Uchok Sky Khadafi, Koordinator Peneliti Forum Investigasi untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengatakan, sudah menjadi rahasia umum jika banyak pejabat Bea Cukai hidupnya bergelimang harta. “Coba saja lihat hampir semua pejabat di Bea Cukai itu kaya raya..jika dilihat dari pendapatan gajinya, sama dengan pegawai negeri sipil lainnya. Tapi kekayaan mereka sungguh luar biasa,” kata Uchok.

‘Permainan’ juga terjadi, misalnya melalui belum diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Pada kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Agus Sutoto, pernah mempertanyakan SPDP oleh Bea Cukai Bandar Udara Soekarno  Hatta, karena tanpa ada SPDP, pelaku dan berkas kasusnya tidak bisa bermuara ke pengadilan. “Pelimpahan berkas barang tegahan dari Bea dan Cukai Bandar Udara Soekarno Hatta selama ini sampai ke Kejaksaan dan diteruskan ke pengadilan, kebanyakan narkotik dan psikotropika, sepatu, dan tekstil. Barang sitaan lain belum ada,” kata dia.

Tidak Tersentuh

Mantan Menteri Keuangan Rizal Ramli, ketika masih menjabat sebagai menkeu dan melakukan sidak ke kantor Bea Cukai Tanjung Priok, tahun 2001 lalu, mensinyalir masih banyak pejabat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, khususnya pada eselon tiga dan empat, yang nakal. Oleh karena itu, dia memerintahkan pimpinannya segera menindak pelaku kecurangan dan pelanggaran tadi.

Rizal juga meminta secara tegas agar para pengusaha dalam negeri yang terbukti terus melakukan penyelundupan, baik secara fisik maupun administratif, untuk ditindak.

12 tahun berlalu. Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein masih mengungkapkan kondisi serupa. Jaringan pejabat yang sering bermain di Ditjen Bea dan Cukai tergolong lebih rapi daripada di Direktorat Jenderal Pajak. “Selama ini mereka memang cukup ‘sakti’,” kata Yunus. Masih menurut Yunus, jaringan Ditjen BC begitu kuat, sehingga banyak Laporan Hasil Analisis PPATK yang menyebut pejabat dengan rekening gendut malah tak berlanjut ke proses hukum.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, banyak mafia yang melibatkan petugas Bea Cukai di pelabuhan, sehingga sulit diberangus. Mereka sudah mengakar karena main mata dengan petugas, sehingga bisa mengurus surat-surat untuk mengatur masuk keluarnya barang. Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengakui masih ada pegawai Bea Cukai dan pajak yang nakal. Para pegawai nakal tersebut membuat sistem yang telah dibuat menjadi berantakan.

Bea Cukai masih menjadi ‘dunia gelap’. Pesta meriah melibatkan triliunan rupiah masih berlangsung, melibatkan pengusaha hitam, bahkan beking politisi sekalipun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun