Mohon tunggu...
Tigaris Alifandi
Tigaris Alifandi Mohon Tunggu... Teknisi - Karyawan BUMN

Kuli penikmat ketenangan. Membaca dan menulis ditengah padatnya pekerjaan | Blog : https://tigarisme.com/ | Surel : tigarboker@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penguatan LPSK sebagai Komplemen Penegakan Keadilan

4 November 2018   10:42 Diperbarui: 4 November 2018   10:49 668
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK) sedang menanti pimpinan baru yang tengah menjalani seleksi. Jabatan Abdul Haris Semendawai akan berakhir 2018 ini. Diharapkan, dengan ditunjuknya pimpinan baru nantinya, akan melanjutkan estafet kepemimpinan sebelumnya sekaligus menyempurnakan kekurangan yang belum diperbaiki. Optimisme ini tengah membumbung tinggi.

LPSK memang tergolong lembaga baru, dibentuk berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang disempurnakan kembali lewat Undang-Undang No 31 Tahun 2014. Meskipun tergolong "muda", keberadaan LPSK sangat penting dalam menjamin berlangsungnya proses hukum yang adil dan setara.

LPSK sekarang tidak hanya menjadi suplemen dalam proses penegakan keadilan dan hukum, namun sudah menjadi komplemen, yang berarti menyempurnakan proses tersebut. Institusi penegak hukum terkadang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Tegas kepada wong cilik namun lunak kepada wong gedhe. Ini menyebabkan banyak kasus hukum tidak dapat diungkap bahkan berakhir tidak adil.

Kedudukan saksi dan korban terkadang menempatkan mereka sebagai subyek yang mendapat ancaman, tekanan hingga tindak kekerasan yang bertujuan untuk mempengaruhi proses hukum yang berlangsung. Banyak di antara mereka yang memilih untuk bungkam sebagai tindakan menyelamatkan diri sendiri meskipun itu menyakitkan.

Disinilah peran LPSK sangat penting, sebagai wadah perlindungan bagi saksi dan korban agar proses hukum dapat berjalan adil. Apalagi, perubahan atas undang-undang yang lama membuat jangkauan subyek yang berhak memperoleh perlindungan LPSK meluas. 

Tak hanya sebatas saksi dan korban, namun juga saksi pelaku (justice collaborator), saksi pelapor (whistleblower) dan ahli. Tak hanya kasus HAM, korupsi, terorisme dan narkotika yang berhak dilindungi, namun juga meluas ke kasus tindak kekerasan seksual utamanya anak-anak dan kasus lingkungan hidup. Diharapkan revisi ini memperkuat LPSK sekaligus membantu terungkapnya banyak kasus hukum kelas kakap.

Optimalisasi LPSK Sebagai Pendukung Penegakan Keadilan

Kita tidak ingin kasus yang menimpa Stanley Handry Ering, yang melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Rektor Universitas Negeri Manado ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan KPK pada tahun 2011, terjadi lagi. Justru Stanley diserang balik dengan tuduhan pencemaran nama baik sehingga divonis hukuman penjara selama 5 tahun oleh Pengadilan Negeri Tondano. Ini hanyalah satu contoh dimana seorang whistleblower kurang mendapat perlindungan yang baik. Menyebabkan kasus korupsi yang seharusnya dapat diungkap akhirnya hanya berakhir tanpa kejelasan.

Jangkauan wikayah yang harus ditangani LPSK sangat luas. Tak cukup lewat keberadaan instansi pusat saja, namun harus ada perwakilan regional untuk mendukung pelaksanaan perlindungan yang maksimal. Bukan hanya luas wilayah yang menjadi alasan penting, namun juga semakin luas cakupan perkara pidana yang ditangani LPSK.

Pembentukan LPSK di tingkat daerah masih menunggu persetujuan dari Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi. Rencananya akan dibentuk 10 perwakilan daerah.

Tak hanya itu, masalah anggaran menjadi alasan kurang maksimalnya pelaksanaan tupoksi LPSK di berbagai kesempatan. Saya membaca dalam berbagai media daring bahwa anggaran untuk LPSK terbilang masih minim, hanya sekitar 60-80 miliar per tahun. Ini yang sempat dikeluhkan oleh Abdul Haris Semendawai tahun lalu. Anggaran sebesar itu untuk LPSK memang tidak sebanding dengan kegiatan operasional yang harus ditangani. Dirinya mengatakan bahwa dalam setiap tahun setidaknya ada 500 kejahatan yang muncul. Dengan dana yang minim, membuat LPSK begitu selektif dalam memberi pelayanan. Seperti yang dilansir dari Kompas.com (11 Juli 2017)

Pemerintah perlu memperkuat lagi LPSK sebagai jawaban atas visi penegakan supremasi hukum yang adil. Tidak hanya dari aspek fisik yang meliputi organisasi, sumber daya manusia dan infrastruktur. Namun juga aspek non-fisik macam sistem peradilan serta kebijakan yang mendukung kemandirian LPSK dalam menjalankan kewenangannya.

LPSK Sangat Penting Dalam Negara Modern

Begitu pentingnya penegakan supremasi hukum dewasa ini karena hal tersebut menjadi penegas kewibawaan pemerintah.

Perkembangan suatu negara sekarang dipengaruhi faktor yang kompleks. Tidak hanya bidang politik saja, namun hukum, ekonomi, militer dan segala bidang menjadi penentu kemajuan negara dalam era proxy war dewasa ini.

Diskusi di Tiongkok mengemukakan faktor utama yang menjadi penentu kemenangan dalam konflik dan perang di era modern ini.

".......The Legal and ethical advantages being the decisive factors for the victory of war is the basic characteristic of the fourth generation warfare (postmodern warfare) " [Gao Hongwei dan Tao Chun, Post Modern Warfare and World New Order, (Hong Kong: Ming Pao Publishing Limited, 2008), 1]

Keberadaan LPSK sekali lagi sangat penting. Menjadi penyempurna penegakan hukum agar berjalan adil. Mulai sekarang, jangan memandang sebelah mata keberadaan LPSK dalam proses pembangunan negara, utamanya di bidang hukum.

Kita menantikan munculnya sosok Edward Snowden dan Julian Assange baru di negeri kita. Yang berteriak tentang keadilan dan supremasi hukum. Mereka akan muncuk jika LPSK sangat kuat dan inklusif dalam memberi perlindungan. LPSK yang kuat akan menciptakan penegakan hukum yang adil dan setara.

Sumber : 1 2 3 4 

Gambar dari CNN Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun