Â
Tulisan saya yang berjudul  : "TPP Guru Akan Dihapus! Permainan Apalagi Ini, Pak Anies?", terasa nyambung dengan dengan pernyataan Dirjen Guru Dan Tenaga Kependidikan, sehari kemudian
Maksudnya, selang sehari dari tulisan saya di atas, yang oleh Kompasiana diletakkan pula menjadi artikel kategori "Trend di Google", pihak Kemendikbud lewat Dirjen Guru Dan Tenaga Pendidik mengklarifikasi isyu-isyu yang beredar. Sekaligus menegaskan statemen yang pernah disampaikan beliau (rilis berita dua hari sebelumnya).
Dibalik ke-GR-an ini ada kebanggan saya pada petinggi Kementrian ini. Pernyataan di bawah ini menjadi bukti jika pihak regulasi berada dalam iktikad mencari solusi yang terbaik.
jumpa pers yang diadakan PGRI, respon di media dan dunia maya (termasuk tulisan saya itu) disambut dengan ramah. Nyatanya, Dirjen Pranata mengatakan, "Konten dalam UU ASN itu tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa tunjangan profesi guru bagi guru PNS akan dihapus karena tidak tercantum dalam UU ASN". Berarti terjadi perkembangan yang baik dibandingkan berita dua hari sebelumnya.
Nah, seharusnya seperti inilah ending dari sebuah pergulatan wacana jika didasari dengan nilai-nilai kedewasaan dan menjaga wibawa keilmuan. Yang ditata adalah solusi, bukan karena berani atau kerena apapun yang justru mengubur potensi upaya pencarian jalan.
Yah, GR lagi nich saya ceritanya.
saya kutipan sedikit dari pernyataan beliau yang saya sadur dari situs resmi Ke Mendikbud (lihat link di bawah tulisan ini).
.....
Nggak ada yang bilang menghapuskan. Buktinya, tunjangan profesi guru tahun depan sudah dianggarkan," ujar pria yang akrab disapa Pranata itu di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (28/9/2015).
Ia mengatakan, untuk tahun 2016 sudah disiapkan anggaran sebesar Rp73 triliun untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) dan Rp7 triliun untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN. Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 15 ayat 1 UU tentang Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.
Dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan, selain menerima gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Kemudian pasal 80 ayat 2 menyebutkan, tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Pranata mengatakan, konten dalam UU ASN itu tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa tunjangan profesi guru bagi guru PNS akan dihapus karena tidak tercantum dalam UU ASN.
"Perkara apakah tunjangan kinerja itu sama dengan tunjangan profesi, kita tunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP)," ujar Pranata.
....
(Sumber :Â http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4653)
syukurlah, berarti perlu petunjuk selanjutnya. Persis seperti yang saya ulas jika dua UU yang ada (UU GD dan UU ASN) memang butuh jembatan untuk meninggikan wilayah kerja keduanya
Salam pendidikan!
Â
Kertonegoro, 2 September 2015
Salam,
Akhmad Fauzi
Â
Ilustrasi gambar : www.infopgri.tk
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H