Mohon tunggu...
Tiffany Setyo Pratiwi
Tiffany Setyo Pratiwi Mohon Tunggu... Dosen - Lecterur in International Relations Studies

Lulusan Master of Arts Universitas Gadjah Mada

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Sertifikasi Pendidik atau Serdos bagi Dosen di Indonesia

6 Juli 2023   12:01 Diperbarui: 6 Juli 2023   12:11 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berkarir sebagai dosen di Indonesia perlu mengetahui pentingnya status kita sebagai dosen. Beragam status dosen yang Penulis ketahui dari dosen tetap berstatus PNS, dosen tetap berstatus non PNS, dosen tetap berstatus dosen yayasan, dosen tidak tetap, dosen kontrak, dosen luar biasa adalah beberapa yang ada di Indonesia. Jika dosen yang bekerja di bawah naungan universitas PTN maka dosen tersebut bisa berstatus dosen tetap PNS. Sedangkan dosen yang bekerja di universitas swasta artinya dosen tersebut dibawah naungan sebuah yayasan. 

Dalam karier dosen adalah proses sertifikasi dosen atau biasa dikenal dengan serdos. Sertifikasi pendidik bagi dosen ini sebagai bukti profesionalitas dosen dan kelayakan dosen. Beberapa syarat yang wajib dipenuhi sebelum mengikuti serdos adalah:

1. Sudah ber-NIDN atau NIDK;

2. Minimal jabatan fungsional adalah Asisten Ahli;

3. Syarat masa kerja adalah 2 tahun terhitung mulai TMT;

4. Beban Kerja Dosen (BKD) selama 2 tahun berturut-turut;

5. Syarat memenuhi nilai TKDA dan TKBI;

6. Memiliki sertifikat PEKERTI.

Proses serdos akan dibantu dengan pihak universitas dan kita akan memantau apakah kita sudah termasuk peserta yang bisa mengikuti serdos di laman sister kita masing-masing pada menu "layanan serdos". Kemudian kita bisa menyicil meng-upload berkas-berkas yang dibutuhkan dan mempersiapkan untuk mengikuti tes seperti TKDA dan TKBI serta memantau pembukaan pelatihan PEKERTI oleh berbagai universitas di Indonesia. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun