Melihat banyaknya keluhan dari peserta didik mengenai Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) serta mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran yang semakin mendesak di masa pandemi Covid-19 dan hasil dari evaluasi implementasi kebijakan pembelajaran di masa pandemi. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan bahwa sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan syarat tertentu. Perlu diperhatikan dengan seksama bahwa disini "memperbolehkan" bukan "mewajibkan" untuk sekolah tatap muka.
Kebijakan pembukaan sekolah secara tatap muka ini merupakan hasil dari Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19. Nadiem menekankan bahwa pembelajaran secara tatap muka dapat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan di kawasan tertentu dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh menteri. Artinya, kebijakan ini tidak berlaku secara serta merta, tetap terdapat persyaratan yang harus dipenuhi.
Lantas, apa saja syarat-syarat pembelajaran tatap muka yang harus dipenuhi? Berikut adalah syarat-syarat pembelajaran secara tatap muka: Memikiki izin dari tiga pihak, yaitu pemda/kanwil/kantor Kemenag, kepala sekolah, dan perwakilan orangtua melalui komite sekolah, sekolah telah memenuhi daftar periksa, menerapkan protokol baru dengan ketat, dan mendapat dukungan dari semua orang.
Jelas bukan hal mudah untuk memenuhi syarat-syarat tersebut. Namun perlu dingat, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang telah diterapkan selama kurang lebih 9 bulan ini banyak mendapat keluhan. Semakin lama pembelajaran tatap muka tidak terjadi, semakin besar dampak negatif terjadi pada anak.Â
Apabila terus menerus dilakukan akan menjadi resiko yang permanen seperti ancaman putus sekolah, kendala tumbuh kembang, tekanan psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga. Apakah hal tersebut bisa dihindari? Selain itu, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) juga dinilai kurang efektif di beberapa hal, antara lain: Guru dan siswa yang belum menguasai teknologi, keterbatasan sarana dan prasarana, jaringan internet, dan biaya.
Mungkin bagi yang tinggal di daerah perkotaan tidak merasakan dampak kedua dan ketiga. Tapi bagaimana yang tinggal di daerah 3T? Terdepan, terluar, dan tertinggal. Apakah mereka mempunyai fasilitas yang sama? Mereka mendapatkan listrik setiap saat saja sudah bersyukur. Wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Jazilul Fawaid mengatakan bahwa dari 86 juta peserta didik, baru 30% yang sudah menerima pembelajaran jarak jauh.
Pada prinsipnya, kesehatan dan keselamatan adalah yang utama. Kesiapan satuan pendidikan perlu menjadi perhatian. Berharap para bupati dan walikota dapat mendorong semua sekolah melakukan kesiapan pembelajaran tatap muka. Kesuksesan implementasi tidak terlepas dari komitmen bersama, khususnya pemerintah daerah.Â
Hal ini dikarenakan pemerintah daerah sebagai pihak yang paling tahu kondisi di lapangan, perlu mengambil peran dan kewenangan penuh untuk menentukan model pembelajaran yang paling sesuai dengan wilahnya masing-masing. Kebijakan ini adalah langkah yang sangat bijaksana. Mari kita bekerja sama untuk memastikan anak dapat terus belajar dengan sehat selama masa pandemi Covid-19 ini.
Tugas Teks Editorial
Penulis : Tifalny Sausan Haliza / 12 MIPA 3