Mohon tunggu...
Bayu Sustiwi
Bayu Sustiwi Mohon Tunggu... -

Saya seorang pekerja sosial yang suka banget dengan travelling terutama berburu kuliner disetiap kota yang bisa aku kunjungi..... Suka banget dengan photografi ....

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Konflik Ambon "Bukti Pentingnya Percepatan Pembahasan dan Pengesahan RUU Penanganan Konflik"

14 September 2011   06:37 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:58 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konflik Ambon

Bukti Pentingnya pembahasan dan pengesahan RUU Penanganan Konflik

Demikian disampaikan oleh Dian Kartikasari selaku Sekjend Koalisi Perempuan Indonesia dalam pers realese siang ini . Dalam realesenya koalisi Perempuan Indonesia mendesak untuk :

1.Menyerukan kepada DPR RI dan Pemerintah untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Penanganan Konflik Sosial.

2.Memastikan dilakukannya konsultasi public yang melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat sipil dalam proses pembahasan RUU Penanganan Konflik.

3.Memasukkan ke dalam RUU Penanganan Konflik tentang ketentuan larangan dan pemidanaan bagi tiap pelaku pelanggaran larangan tentang :

a.Larangan Penghasutan dan penyebaran kebencian

b.Larangan menggerakkan orang/kelompok orang untuk berkonflik.

c.Larangan memberikan dukungan untuk melakukan konflik

d.Larangan penggunaan /pelibatan anak-anak dalam konflik

e.Larangan menjadikan perempuan, anak dan kelompok rentan sebagai target untuk penundukan lawan konflik

f.Larangan pemanfaatan situasi konflik

4.Memasukkan ke dalam RUU Penanganan Konflik berbagai Resolusi dan Optional Protokol yang diterbitkan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), untuk memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak-anak di wilayah konflik, serta pelibatanaktif perempuan dalam tiap tahapan pencegahan konflik dan perundingan perdamaian, sebagaimana diatur dalam :

a.Protokol Opsional Pada Konvensi Tentang Hak Anak Tentang Keterlibatan Anak Dalam Konflik (A/RES/54/263)

b.Resolution 1882( S/Res/1882 (2009))

c.Resolution 1820(S/Res/1820 (2008))

d.Resolution 1325 (S/Res/1325 (2000))

e.Resolution 1889 (S/Res /1889(2009))

f.Resolution 1888 (S/Res/1888 (2009))

5.Memastikan dilakukannya harmonisasiterhadap RUU Penanganan Konflik dengan Undang-undang nasional yang telah ada seperti UU tentang Perlindungan Anak, UU Pemerintahan Daerah dan Undang-undang yang mengatur terkait dengan Pertahanan dan Keamanan.

Jakarta, 14 September 2011

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun