Mohon tunggu...
Tibra Armady
Tibra Armady Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mahasiswa KKN MBKM FH UNRI Mengadakan Sosialisasi Undang-Undang Bantuan Hukum di Desa Kuapan dengan Narasumber Direktur OBH Paham Riau

31 Juli 2024   19:24 Diperbarui: 31 Juli 2024   19:57 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Merdeka Belajar Kampus Merdeka (KKN MBKM) Universitas Riau Tahun 2024 mengadakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Sosialisasi disasarkan kepada Masyarakat Adat Desa Kuapan, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar dengan narasumber Direktur OBH PAHAM RIAU Ust. Endrianto, S.H (18/07/2024).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Desa Kuapan Limasnur, S.Sos.I dengan menyampaikan kata sambutan secara resmi untuk memulai kegiatan sosialisasi, dilanjutkan dengan kata sambutan dari perwakilan Masyarakat Adat Desa Kuapan.

Kegiatan Sosialisasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemahaman Aparatur Desa dan juga masyarakat, terutama Masyarakat Adat di Desa Kuapan dalam memahami tersedianya Undang-Undang Bantuan Hukum sebagai solusi bagi masyarakat tidak mampu jika terjerat masalah hukum. Dalam sosialisasi ini kami bertujuan untuk dapat memberikan pemahaman mengenai apa itu bantuan hukum, kategori penerima bantuan hukum dan hal-hal lain terkait dengan bantuan hukum.

Ust. Endrianto, S.H selaku narasumber dalam sosialisasi ini menerangkan bahwa jika terjerat masalah hukum dan ingin di dampingi oleh pengacara tidaklah selalu mahal.

"Jika terjerat masalah hukum terkadang masyarakat menganggap bayar pengacara itu mahal, ternyata ada yang gratis," ujarnya.

Lebih lanjut Ust. Endrianto, S.H. menjelaskan bahwa pengacara yang tergabung sebagai anggota organisasi bantuan hukum atau lembaga bantuan hukum akan memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu. 

"Dan jelas dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dijelaskan bahwa seluruh pengacara yang tergabung dalam organisasi bantuan hukum ataupun lembaga bantuan hukum tidak boleh menerima bayaran dalam bentuk apapun," ujarnya.

Selesai pemaparan materi dari Ust. Endrianto, S.H. kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Aparatur Desa dan juga Masyarakat Adat mengikuti sesi tanya jawab ini dengan aktif dalam bertanya dan juga merespon penjelasan dari narasumber.

Dengan terlaksananya sosialisasi ini mahasiswa kkn memiliki harapan agar nantinya orang-orang yang telah mengikuti sosialisasi ini dapat menyebarluaskan pemahaman tentang bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu kepada masyarakat luas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun