Beberapa hari ini kita dihadapkan pada gejolak politik di seluruh Indoensia. Pilpres dan Pileg memang sudah selesai dan kita harus berhadapan dengan Pilkada yang berlangsung di 37 daerah tingkat I (provinsi) dan 508 daerah tingkat II (kabupaten /kota. Pelaksanaan Pilkada serentak itu akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Kenapa sampai bergejolak ? Nyaris sama dengan pilpres tempo hari, persoalan pilkada juga masuk ke ranah mahkamah konstitusi karena bersoal dengan ambang batas paratai yang berhak mengusung calon kepala daerah. Karena kondisi tertentu, beberapa partai memang bergabung menjadi kualisi besar sehingga menyisakan sedikit partai yang terancam tidak mencukupi ambang batas mengajuakn calon. Dengan diputuskan oleh MK, sebenarnya DPR mengejar waktu untuk membuat RUU dan akan disahkan keesokan harinya. Secara hukum mekanisme itu benar, namun selama ini masyarakat salah kaprah dengan tugas MK yang seharusnya tidak menulis pasal-pasal aturan .
Namun gelombang protes muncul dengan dahsyat. Para pemrotes menyoal DPR yang secara kilat menyusun RUU Pilkada yang mereka kebut dalam waktu dua hari saja dan hanya mengubah dua pasal saja. Kekuatan civil society itu kemudian membuat nyali DPR ciut dan kemudian membataslkan proses RUU itu sebelum paripurna dilakukan.
Negara lain menilai negara kita sebagai negara luar biasa. Demokrasi berjalan dan berkembang dengan sangat baik. Pendapat dan sikap rakyat cukup didengar apalagi semakin banyaknya fakta yang disampaikan melalui media sosial. Kadang warga kita memang emosional, terutama untuk hal yang menurut mereka tidak adil dan tidak sesuai dengan hati nurani.
Meski diwarnai insiden sana sini akhirnya demo yang mengagetkan semua pihak itu berakhir damai, setelah DPR membatalkan RUU yang sedang mereka kerjakan. Setelah itu, partai yang tidak bisa mencalonkan wakilnya karena persoalan ambang batas, kini bisa mencalonkan lagi.
Demokrasi untuk kebaikan semua pihak seperti ini harus kita teruskan dengan baik. Persatuan yang kita miliki sejauh ini, juga harus kita jaga dengan baik. Jika kita peduli demokrasi, maka kita harus juga peduli persatuan sebagai bangsa. Berbeda boleh tapi jangan sampai merusak dan memperkeruh suasana sehingga persatuan bangsa memudar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H