Mohon tunggu...
Kurnia Nasir
Kurnia Nasir Mohon Tunggu... Musisi - musikus jalanan

musikus jalanan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Piagam Madinah dan Perbedaan

21 Agustus 2018   11:36 Diperbarui: 21 Agustus 2018   11:46 455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
flickr.com/noushadali

Tentu kita ingat pada sejarah perkembangan Islam. Pada zaman Nabi Muhammad. Saat itu kehidupan Arab majemuk dan setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Yatsrib (Madinah) , Nabi mulai hidup nbernegara dengan kondisi masyarat yang majemuk.  

Masyarakat baru yang dibentuk oleh Nabi berpondasi kuat dan menghargai perbedaan yang ada di zaman itu. Nabi menyatukan tiga golongan penduduk. Pertama, kaum Muslim yang merupakan kaum mayoritas , kedua suku Aus dan Khazraj yang non muslim dan ketiga adalah kaum Yahudi.

Nabi juga membuat semacam aturan dan hubungan antar kelompok masyarakat yang hidup di Madinah. Ini yang kemudian disebut piagam Madinah.

Dalam piagam Madinah yang dicetuskan oleh Nabi Muhammad, konsep negara ideal diperkenalkan kepada masyarakat. Konsep ini memasukkan unsur transparansi dan partisipasi juga kebebasan (demokrasi). Termasuk juga tanggungjawab sosial politik secara kolektif. Ini sama dengan azaz civil society yang dikenal sekarang.

Pondasi negara modern sudah diperkenalkan sejak zaman ini. Hal-hal inilah yang diperkenalkan oleh Rasulullah . Beliau ingin mewujudkan negara yang kuat, masyarakat yang adil, terbuka dan demokratis.

Ada empat bagian dalam piagam Madinah.

Pertama terkait dengan masyarakat muslim sendiri. Bagian kedua mengatur hubungan mayarakat muslim dengan Yahudi. Inti bagian kedua adalah menjaga stabilitas masyarakat Madinah untuk selalu bersatu meskipun berbeda kaum / suku / golongan. Bagian ketiga sebagian besar adalah pengulangan bagian 1 dan 2 , dan ditekankan bahwa Madinah adalah kota suci, haram perang dan pertumpahan darah. 

Dalam bagian tiga juga disebutkan kewajiban untuk menjaga keamanan kota dari serangan musuh. Sedangkan bagian keempat dalam piagam Madinah adalah pemberlakuan hukum yang berlaku bagi kabilah yang baru masuk Islam.

Intinya, piagam Madinah adalah peraturan yang bersifat terbuka dan demokratis. Jelas terlihat bahwa Nabi ingn membuat Madinah hidup dalam damai, penuh kerukunan antara umat beragaman.

Kisah ini memberi kita gambaran bahwa pada zaman Nabi Muhammad, konsep-konsep soal perbedaan agama, golongan dan suku itu mulai diperkenalkan. Tentu saja dengan berbagai aturan agar masing-masing pihak yang bertikai ini aman .

Ini bisa memberi kita referensi bahwa Nabi Muhammad mengenalkan juga perbedaan dan kemajemukan serta mewujudkan konsep bernegara yang baik. Tentu saja apa yang dibangun di masa lalu memerlukan penyempurnaan tapi itu adalah landasan dan referensi kuat bagi Indonesia yang juga majemuk. Kita punya Pancasila yang memayungi seluruh bangsa ini dan sudah terbukti dalam rentang sejarahyang panjang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun