Mohon tunggu...
Tiarma Delsita P
Tiarma Delsita P Mohon Tunggu... Mahasiswa - Political Science Student

Mahasiswa Ilmu Politik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Persoalan Pendanaan Parpol, sebabkan Ketergantungan Partai pada Pemilik Modal?

31 Oktober 2021   10:45 Diperbarui: 31 Oktober 2021   10:54 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia, sebagai negara yang mengadopsi sistem demokrasi dalam pemerintahannya kiranya penting untuk terus dapat mengikutsertakan masyarakat dalam segala proses politik. Suara masyarakat menjadi pilar fundamental bagi berjalannya kehidupan yang demokratis. Tetapi, keberagaman dan kompleksitas yang dimiliki oleh berbagai negara sekarang dengan penerapan partisipasi tanpa adanya sebuah keterwakilan dan representasi kelembagaan yang jelas menjadi hal yang cukup sulit dilakukan. Demokrasi modern saat ini membutuhkan lembaga dan organisasi yang mewakili kehendak dan kepentingan warga negara seotentik mungkin. Maka dari itu, konsep representasi saat ini diwujudkan melalui pelembagaan formal yakni kehadiran dari para partai politik. Partai sebagai instrumen dan institusi perwakilan menawarkan peranan mereka untuk dapat mempengaruhi segala keputusan politik yang dapat sesuai dengan kehendak publik. Dimana, tanpa adanya kehadiran partai politik, demokrasi perwakilan modern tidak mungkin terwujud.

Di Indonesia sendiri, sistem kepartaian diaktualisasikan melalui sistem kepartaian multipartai. Sistem ini didasari melalui regulasi pasal 6A (2) UUD 1945 yang mengisyaratkan secara tersirat bahwa Indonesia telah menganut sistem multi partai. Hal tersebut juga terlihat pada penerapannya pada keberadaan berbagai parpol di Indonesia, melalui keikutsertaannya dalam pemilihan umum. Namun, lebih lanjut pergerakan dari sebuah parpol juga perlu diiringi oleh anggaran operasional, dimana tidak dapat dipungkiri bahwa ongkos tersebut relatif sangat besar. Partai secara khusus memerlukan dana yang besar untuk segala aktivitas kepartaian mereka. Berbagai program kerja, aktivitas, kegiatan, sampai proses kaderisasi memerlukan biaya yang tidak sedikit. Maka kondisi inilah yang menjelaskan mengapa pendanaan partai di Indonesia menjadi suatu persoalan baru karena dampaknya dalam manajemen internal partai khususnya dalam menentukan arah kebijakan partai politik.

Pendanaan parpol pada konteks Indonesia dijelaskan melalui regulasi UU No. 2 Tahun 2008 yang telah diperbarui dengan UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dimana pembiayaan tersebut dihimpun melalui iuran dari setiap anggota partai, sumbangan perseorangan/ kelompok, sampai pendanaan dari bantuan negara sebesar Rp 108 sampai Rp 1.000/ suara/tahun berdasarkan APBN. Namun, secara realitas jumlah pendapatan partai relatif lebih kecil apabila dibandingkan dengan jumlah pengeluaran operasional mereka. Subsidi yang diberikan oleh negara dinilai tidak dapat memenuhi segala kebutuhan yang diperlukan. Maka dari itu, partai cenderung membutuhkan kehadiran pendanaan parpol dari para pemilik modal guna segala kebutuhan mereka dapat terpenuhi.

Saat ini hampir semua partai menggantungkan dirinya pada dana yang berasal dari pengurus atau simpatisan partai. Para penyongkong dana tersebut menjadi sumber pemasukan kepada partai untuk dapat memutar segala kegiatan mereka pada sistem perpolitikan di Indonesia. Namun, sulit untuk dipungkiri bahwa bantuan operasional dari perorangan atau kelompok juga pada akhirnya acap kali malah berpotensi menimbulkan ketergantungan dari partai terhadap mereka para kontributor. Permasalah akan tersendatnya dana dalam partai politik memunculkan sebuah ketergantungan dari partai kepada para pemilik modal. Hal ini yang juga akhirnya menjadi persoalan karena akan ada sebuah kencerungan dari para pemilik modal untuk dapat menjadi figur yang dominan dengan ikut serta dalam segala aktivitas maupun keputusan partai politik.

Dengan kekuasaan mereka, para aktor menjadikan partai sebagai kendaraan khusus dalam mewujudkan kepentingan mereka. Para elite rentan mengarahkan kebijakan sampai manajemen partai itu sendiri demi melanggengkan kekuasaan pribadi yang ada. Kondisi seperti inilah yang alhasil memperlihatkan bahwa persoalan pendanaan dalam partai menjadi penting karena pengaruhnya pada arah dan manajemen partai.

Oleh karenanya, penulis dalam hal ini berpendapat bahwa demi meminimalisir kemungkinan-kemungkinan pendanaan ilegal tersebut maka perlu barangkali untuk dapat menerapkan penambahan subsidi pemerintah sebagai bantuan politik kepada para partai politik di Indonesia.

Hal ini yang juga diungkapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dilansir dari Tempo.co, Senin (03/05/2021). Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya mengusulkan agar kenaikan dana banpol ini dapat terealisasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022.

Pembiayaan bantuan negara tersebut pun tidak hanya dapat berupa pembiayaan melalui jumlah uang secara langsung, namun juga bisa melalui berbagai akomodasi fasilitas, logistik, sampai sarana. Dana yang lebih besar tersebut, diharapkan bisa memangkas sumber-sumber pendanaan yang diperoleh dari para aktor pemilik modal. Pemenuhan dana dari negara bisa memberikan animo terhadap para pengurus partai agar tidak melakukan pencarian dana melalui cara yang tidak sah untuk membiayai partainya yang bahkan sampai memunculkan tendensi ketergantungan dari partai terhadap para pemilik modal. Hal ini juga diharapkan dapat menekan kecenderungan pengendalian dari para pemodal pada setiap kegiatan internal partai.

Namun, penambahan pembiayaan tersebut juga tetap perlu diiringi oleh laporan keuangan yang profesional dengan pembatasan pengeluaran partai melalui output kebermanfaatan partai yang sesuai dan pengawasan yang sangat ketat. Bahkan pemerintah dapat secara khusus mendirikan badan maupun tim tersendiri dalam menjalankan proses pengawasan terhadap segala anggaran partai agar dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun