Pemilik toko handphone terbesar Putra Sinagar ditangkap oleh kepolisian. Dikarenakan terbukti menjual ponsel-ponsel yang illegall. Pengusaha ponsel dan serta youtuber ini ditangkap. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima barang bukti hasil tangkapan Bea dan Cukai atas kasus peredaran barang-barang ilegal yang melibatkan. Putra Siregar pun sigap menjalani introgasi.
Barang bukti diserahkan oleh Bea dan Cukai dilakukan pada Senin (27/7/2020) lalu. Pihak Bea Cukai telah mengambil tindakan dengan menyita ratusan ponsel yang dijual Putra Siregar karena dianggap produk ilegal. Ratusan ponsel itu disita dari toko milik Putra Siregar, yakni PS Store di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur. Pihak Bea Cukai sudah dari lama dan secara konsisten mengawasi barang-barang illegal. Dikatakan pula PS Store sudah diawasi dari tahun 2017 lalu.
Pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan.Â
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Proses ini dilakukan selama 3 tahun dari 2017 hingga 2020. Karena banyaknya barang bukti yang diterima oleh pihak Bea Cukai. Barang bukti hanphone senilai Rp. 61.3000.000 pun disita.
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai. Yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari peredaran-peredaran barang illegal lainnya. Kedepannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negri sehingga penerimaan negara dapat optimal. Kemudian lebih teliti lagi dalam berbelanja. Dan juga masyarakat supaya tidak merasa dirugikan.
Kemudian dilihat dari unggahan youtube video Deddy Corbuzeir, ia mengunggah sebuah video bersama yang bersangkutan pada (7/19). Disana Putra Siregar memberikan sebuah tanggapan atau klarifikasi.Â
"Penangkapan itu sebenarnya sudah terjadi di tahun 2017, saya merasa dijebak karena mengapa mereka mempublish nya baru di tahun 2020 sekarang" ujar Putra Siregar. Karena memang ini ternyata kasus lama yang di publish kembali. PS Store pun sangat besar besaran melakukan pembelaaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H