Mohon tunggu...
Tiara Shaliha Salsabila
Tiara Shaliha Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis membuat waktu luang terisi dengan tidak sia sia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengertian Akad Wadi'ah dan Mudharabah dalam Produk Penghimpun Dana (funding) pada Bank Syariah

20 November 2023   17:37 Diperbarui: 20 November 2023   17:48 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Picture by Teras Media

Setiap Bank Memiliki fungsi untuk menghimpun dana dari Masyarakat serta menyalurkan dana dari Masyarakat kepada Masyarakat yang membutuhkan dana, baik itu Bank Syariah maupun Konvensional. Arti dari bank sendiri yaitu suatu lembaga yang bergerak  dalam  bidang  keuangan  yang  memiliki  peran  sebagai  lembaga financial intermediaries(perantara keuangan). Dalam Menjalankan Operasinalnya Bank Syariah menerapkan Prinsip Wadi'ah dan Mudharabah pada penghimpunan dana Masyarakat. Penghimpunan dana di Bank Syariah dapat berupa Tabungan, Deposito dan juga Giro yang di terapkan dengan prinsip Wadi'ah dan Mudharabah.

Prinsip Wadi'ah 

Wadi'ah terbagi menjadi dua yaitu Wadi'ah yad Dhamanah dan Wadi'ah Amanah. Dalam Wadi'ah Amanah, pada prinsip ini harta titipan tidak boleh di manfaatkan oleh pihak yang dititipkan (bank) dengan alas an apapun juga, akan tetapi pihak yang dititipkan boleh mengenakan biaya administrasi kepada pihak yang menitipkan sebagai kontraprestasi atas penjagaan barang yang dititipkan. Selanjutnya apabila Dalam Wadi'ah yad dhamanah, pihak yang dititipkan (bank) bertanggung jawab  atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Dan pihak Bank  boleh memberikan sedikit keuntungan yang didapatkan kepada nasabahnya dengan besaran berdasarkan kebijaksanaan pihak Bank.  Wadi'ah yad dhamanah ini biasa di terapkan pada produk rekening giro dan Tabungan, karena bagi produk giro dalam bank tidak menjanjikan adanya bagi hasil kepada nasabah di awal, namun bank di perkenankan memberikan bonus kepada nasabah yang besarannya tidak di tentukan di awal, tergantung pada kebijaksanaan dan putusan dari bank dalam menentukan  besaran bonusnya. Nasabah dalam hal ini bertindak sebagai yang meminjamkan uang dan bank bertindak sebagai yang di pinjami . Sedangkan prinsip Wadi'ah yad Amanah di gunakan pada Produk Tabungan.

Prinsip Mudharabah

Dengan akad mudharabah ini yaitu adanya pembagian keuntungan dan risiko antara nasabah dan bank. Dalam pengaplikasian  prinsip mudharabah, penyimpan dana atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebaga mudharib (pengelola). Berdasarkan prinsip pada akad mudharabah, nantinya kedua pihak akan mendapatkan porsi bagi hasil yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak.  Prinsip mudharabah ini biasanya diaplikasikan di Perbankan Syariah pada produk tabungan biasa, tabungan berjangka serta deposito berjangka.

Ciri-ciri Tabungan Mudharabah

Untuk membedakannya dengan tabungan Wadi'ah  berikut ini beberapa ciri tabungan mudharabah yang penting untuk diketahui :

  • Prinsip utama berdasarkan kerja sama atau kemitraan antara shahibul mal dan mudharib.
  • Salah satu ciri paling khas dari tabungan mudharabah adalah prinsip berbagi keuntungan dan risiko antara nasabah dan bank.
  • Nasabah dan bank akan memperoleh pembagian keuntungan yang dihasilkan dari investasi atau usaha yang dilakukan oleh bank.
  • Sifat dana yang disimpan sebagai bentuk investasi karena nasabah mendapatkan keuntungan berupa nisbah.
  • Skema yang transparan, di mana bank harus memberikan kejelasan mengenai penggunaan dana nasabah, jenis investasi atau usaha yang dilakukan, dan bagaimana pembagian keuntungan serta risikonya.

Dari penghimpunan dana  Masyarakat yang didapatkan oleh bank, kemudian Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan murabahah atau ijarah.  Dapat pula dana tersebut digunakan bank untuk melakukan mudharabah kedua. Hasil usaha ini akan dibagi hasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam hal bank menggunakannya untuk melakukan mudharabah kedua, maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi.

Kreator : Tiara Shalihah Salsabila

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun