Mohon tunggu...
tiara Septiana
tiara Septiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tiara Septiana

Jejak sang pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Upaya BJ Habibie dalam Menangani Krisis Ekonomi

2 Januari 2025   17:06 Diperbarui: 2 Januari 2025   17:05 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Bacharuddin Jusuf Habibie atau dikenal dengan BJ Habibie selaku wakil presiden yang menjabat akan menggantikan posisi beliau untuk melanjutkan masa jabatan presiden mandataris 1998- 2003. pada masa kepemimpinan BJ Habibbie beliau menjadi presiden dengan waktu yang cukup singkat yakni selama 1 tahun 5 bulan. 

Pada masa kepemimpinan BJ Habibbie, ia mendapatkan tanggung jawab sa salah satunya perihal krisis ekonomi yang pada saat itu sedang terjadi, oleh sebab itu pada masa kepemimpinannya ia mendasari adanya kebijakan-kebijakan yang diupayakan untuk memperbaiki krisis ekonomi yang pada saat itu terjadi,  dimana beberapa kebijakan ekonomi segera dikeluarkan untuk menenangkan masyarakat yang menuntut akan adanya perbaikan di berbagai bidang kehidupan.

Adapun dengan upaya yang dilakukan presiden BJ Habibbie ialah dengan mengeluarkan kebijakan mengesahkan Undang-Undang yang mendorong efisiensi kegiatan ekonomi Indonesia dengan independensi ini diharapkan Bank Indonesia mampu menjadi lembaga yang menjaga stabilitas moneter untuk mendorong pembangunan ekonomi berkelanjutan. 

Kebijakan lainnya adalah dengan memutar badan penyehat perbankan nasional atau BPPN serta lembaga yang bertugas memantau dan menyelesaikan hutang luar negeri Indonesia, perbaikan-perbaikan lain dalam hal fiskal dan moneter terus digiatkan sebaik mungkin. 

Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie melakukan beberapa hal diantaranya adalah merekapitulasi perbankan, merekonstruksi perekonomian nasional yang ada, melikuidasi bank yang memiliki masalah, serta menaikkan nilai tukar rupiah yang menurun. BJ Habibie juga memberikan kebebasan bagi WNA atau Badan Hukum Asing untuk mendirikan Bank Umum dengan WNI atau Badan Hukum Indonesia, hal ini tertera dalam pasal 22 ayat (1) huruf b.

Upaya-upaya yang dilakukan oleh BJ habibie terutama dalam mengatasi krisis ekonomi  sangat membantu Indonesia pada saat itu dalam mengatasi krisis ekonomi, dan membantu pertumbuhan ekonomi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun