Mohon tunggu...
Tiara Salsabillah
Tiara Salsabillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - MA'HAD ALY AL-ZAMACHSYARI

Tentang Editing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Hubungannya Amil dengan Mustahiq Zakat

13 Maret 2023   12:48 Diperbarui: 13 Maret 2023   12:54 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagai umat islam kita wajib membayar zakat. Zakat juga sudah disebutkan dalam rukun islam yang ketiga. Jika seorang umat muslim itu finansialnya baik, stabil, dan mampu maka sudah menjadi kewajiban bagi mereka untuk membayar zakat. Ketika seorang muslim hendak membayar zakat maka orang yang wajib ditemui pertama kali adalah amil zakat. Siapakah amil zakat itu? Yaitu orang yang bekerja untuk mengurus zakat. Baik dalam permasalahan zakat, mengumpulkan dan memungut zakat, menulis pemasukan dan pengeluaran, pemeliharaan zakat, serta membagikan kepada orang yang berhak menerima / membutuhkan zakat (mustahiq zakat). Adapun ketentuan menjadi  seorang amil zakat yaitu:

  • Beragama islam,
  • Merdeka (bukan budak),
  • Laki-laki,
  • Mukallaf,
  • Adil dalam kesaksian,
  • Memiliki pendengaran yang baik,
  • Memiliki penglihatan yang baik,
  • Memahami dengan baik fiqih zakat, dan
  • Bukan keturunan Bani Hasyim.

Adapun kedudukan seorang amil zakat sama persis dengan seorang penceramah atau khotib di mimbar sholat jum'at yang sedang menyerukan pada kebaikan, mengajak kepada yang makruf dan mencegah perbuatan yang mungkar.

Allah berfirman dalam surat Ali Imron ayat 110 yang berbunyi:

"Kamu (umat Islam) adalah umat yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah." (QS Ali Imran ayat 110)

Menjadi seorang amil zakat tidaklah mudah dan kedudukanya sangat mulia dihadapan allah dan manusia.

Jika sudah ada amil maka harus ada mustahiq. Siapa itu mustahiq? adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 60 yang berbunyi:

 

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana."

Ini adalah 8 golongan yang wajib kita beri zakat agar mereka sejahtera dan dapat membayar zakat kedepannya:

  • Fakir adalah orang yang hampir tidak mempunyai harta atau hasil usaha (pekerjaan) sehingga menyebabkannya tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup dan tanggungannya.
  • Miskin adalah orang yang memiliki harta atau hasil usaha tetapi masih tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
  • Amil adalah orang yang menerima dan mendistribusikan dana zakat.
  • Mualaf adalah kelompok orang yang dianggap lemah karena baru masuk islam.
  • Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri sendiri dengan mencicil sejumlah uang kepada tuan.
  • Gharimin adalah orang yang memiliki hutang dan menanggung hutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzah.
  • Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang, berdakwah dan menjalankan hukum islam.
  • Ibnu Sabil adalah orang yang terputus biaya dalam perjalanan/musafir dalam ketaatan kepada Allah.

Sedangkan hikmah zakat sendiri bagi mustahiq adalah Meningkatkan ketaqwaan kepada Allah, Terjalinnya persaudaraan antar Muslim, Meringankan beban ekonomi yang dihadapi, Memungkinkan mereka mengubah keadaan dengan modal zakat yang didapatkan, Menghindar dari perbuatan jahat.

TIARA SALSABILLAH DAN ZULFA AMALIAH, Mahasantri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun