Mohon tunggu...
Tiara Safitri
Tiara Safitri Mohon Tunggu... Freelancer - Let your smile change the world, but don't let the world change your smile.

Teruslah Berkarya Tanpa Henti ! Dream as high the skies ! If you fall, you will fall among the stars .

Selanjutnya

Tutup

Financial

Seberapa Penting Berinvestasi ?

10 Februari 2024   16:09 Diperbarui: 22 Februari 2024   11:05 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Jika beberapa dari orang ekonomi yang diminta untuk menafsirkan peribahasa mengenai "Berakit-rakit ke hulu, berenang-renang ketepian", mungkin dari beberapa orang akan melihat dari sudut biaya kesempatan (opportunity cost). Dari sudut pandang mengenai ilmu ekonomi, pribahasa ini dapat dilihat manakah yang akan di pilih. Apakah kita ingin merasakan kebahagian, kesenangan terlebih dahulu dengan jalur pintas yang mudah atau lebih memilih merasakan ke susahan, lebih ingin merasakan susah payahnya untuk menuju kebahagian dan kesenangan nantinya ?. Walaupun memang ada sebagian dari orang lebih memilih jalur pintas yang mudah tanpa memperumit kehidupannya, tidak ingin merasa kecewa atas kegagalannya berkali-kali, tetapi ingatlah bahwa hidup ini terbatas oleh waktu yang menyebabkan perencanaan alokasi sumber daya menjadi penting. Hal-hal yang kita miliki sekarang dapat disimpan, dikonsumsi, dan dijadikan investasi, serta juga bisa meningkatkan kualitas hidup di masa yang akan datang. Namun jika sumber daya yang kita miliki habis masa sekarang, maka untung masa mendatang tidak ada yang bisa menjamin kita tidak akan mengalami kesusahan.

Adapun demikian, jika seseorang yang berpenghasilan tinggi ataupun dikategorikan berpenghasilan berkecukupan untuk memenuhi kehidupannya sendiri, tetapi karena ia lebih mengutamakan rasa keinginannya demi memenuhi rasa puas untuk dirinya sendiri dengan boros tanpa lebih memilih untuk mengutamkan kebutuhan yang diperlukan, maka seseorang itu pun tidak memikirkan akibat dari yang ia lakukan akan berdampak dimasa yang akan datang. Selain itu jika seseorang ingin lebih memilih kuliah terlebih dahulu hingga selsai, setelah itu bekerja. Dari pada langsung bekerja terlebih dahulu baru kuliah, tidak ada salah dengan masing-masing setiap pilihan orang, namun jika dilihat dari berbagai sudat pandang yang berbeda dan secara ilmu ekonomi, pastinya akan ada sebab dan akibat yang didapatkan pad masa mendatang. Seperti yang telah di jelaskan mengenai ada sebagian orang yang memilih kuliah terlebih dahulu ataupun bekerja terlebih dahulu untuk dampak yang didapatkan karena sebelumnya sudah di perhitungkan maupun belum diperhitungkan (menjadi akibat yang tidak terduga).

Seorang yang akan berkuliah pasti akan merasakan skill-skill yang akan bertambah, ilmu yang bermanfaat dan bertambahnya wawasan yang menjadi luas, semakin banyaknya mengenal orang lain, merasakan susahnya yang penuh lika liku serta yang nantinya juga bisa merasakan senangnya setelah lulus kuliah, ini adalah salah satu contoh berinvestasi untuk diri sendiri, walaupun kita mesti bersusah payah terlebih dahulu dan mengeluarkan anggaran untuk biaya kuliah dan kebutuhan yang lainnya. Selain itu, jika memang lebih memilih kerja terlebih dahulu juga termasuk salah satu investasi diri sendiri, hanya beda cara penerapan saja. Bahkan jika kuliah sambil kerja juga tidak ada salahnya, karena ini hanya prihal waktu serta cara mengatur keuangan dengan tepat dan akurat. Salah satu cara untuk mengatur keuangan dengan tepat dan akurat sehingga bisa menjadi aset untuk masa depat yaitu dengan berinvestasi, baik berinvestasi dengan diri sendiri maunpun berinvestasi ke sumber daya lainnya.

A. Investasi

Kaidah umumnya investasi adalah investasi perekonomian tidak mencakup pembelian yang hanya mengrealokasi aset-aset yang ada di antara individu-individu yang berbeda.Investasi adalah kata kunci penentu laju pertumbuhan ekonomi, karena investasi dapat mendorong kenaikan output secara signifikan, selain itu juga secara otomatis akan meningkatkan permintaan input, sehingga pada gilirannya akan meningkatkan kesempatan kerja dan kesenjangan masyarakat sebagai konsekuensi dari meningkatnya pendapatan yang diterima masyarakat (Makmum & Yasin, 2003:63). Selain itu investasi mempunyai beberapa istilah yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal. Dahulu jenis investasi yang diketahui berupa tabungan, deposito atau investasi dalam sektor rill seperti rumah, tanah dan lainnya. Namun sekarang dengan perkembangan ekonomi yang begitu pesat berimbas dengan meningkatnya jenis investasi yang tersedia saat ini, seperti contohnya saham, reksadana dan obligasi. Jenis investasi berpengaruh terhadap seberapa besar keuntungan yang diperoleh dari investasi tersebut.

Sehingga saat ini banyak negara-negara yang melakukan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan investasi baik domestik ataupun modal asing. Hal ini dilakukan oleh pemerintah investasi sebab kegiatan investasi akan mendorong pula kegiatan ekonomi suatu negara, penyerapan tenaga kerja, peningkatan output yang dihasilkan, penghematan divisa atau bahkan penambahan divisa. Melihat dari realita yang ada, investasi merupakan faktor dominan dalam pembangunan ekonomi suatu negara hal tersebut dapat dilihat dari statistik yang menunjukkan bahwa semangkin tinggi nilai investasi maka semangkin tinggi pula pertumbuhan ekonomi negara tersebut. Uraian di atas menunjukkan bahwa perlunya peningkatan nilai investasi bagi setiap negara khususnya negara berkembang seperti Indonesia. Pentingnya investasi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi akan menjadikan iklim investasi yang kondusif dalam negaranya, bukan hanya itu saja, berinvestasi untuk diri sendiri juga sama pentingnya karena akan berguna untuk masa yang akan datang. Hal tersebut dilakukan dengan cara berbagai upaya antara lain: memulihkan situasi politik, keamanan dan ketertiban, memberikan insentif kepada para investor, memberikan kemudahan dalam birokrasi, menjamin kepastian hukum, serta menjalin hubungan diplomasi baik secara bilateral maupun multilateral dengan negara lain, adapun berinvestasi untuk diri sendiri dengan cara menabung, membeli bedasarkan kebutuhan (tidak berlebihan), membeli aset-aset yang bermanfaat untuk diri sendiri, dan lain-lain. Semua upaya tersebut pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga cita-cita negara untuk menciptakan kesenjangan bagi rakyatnya dapat tercapai, serta juga suatu komitmen atas sejumlah dana dan penundaan konsumsi selama periode waktu tertentu untuk mendapatkan sejumlah keuntungan di masa yang akan datang. Adapun makna dari investasi adalah pengeluaran atau perbelanjaan penanaman modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian. Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal mendefinisikan penanaman modal sebagai segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalaam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

Berdasarkan teori ekonomi, investasi memiliki arti bahwa pembelian (produksi) dari modal barang yang tidak di konsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Berikut ini penjelasan mengenai berbagai macam investasi :

1. Investasi Saham adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) kepada masyarakat luas. Saham menunjukkan bukti kepemilikan atas sebagian perusahaan tersebut. Dengan memiliki saham pada suatu perusahaan, maka investor memiliki hak terhadap pendapatan dan kekayaan perusahaan, sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya. Investasi saham dilakukan dengan membeli saham perusahaan yang tercatat di bursa efek. Tujuan dari investasi saham adalah untuk memperoleh keuntungan dari kenaikan harga saham (capital gain) dan dividen yang dibagikan perusahaan.

2.Investasi Syariah adalah investasi yang dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip syariah islam. Dalam investasi syariah, ada larangan untuk berinvestasi pada perusahaan yang bergerak di bidang riba, perjudian, alkohol, dan lain sebagainya. Keuntungan investasi syariah antara lain memberikan ketenangan batin karena sesuai syariah, serta potensi imbal hasil yang menarik dalam jangka panjang. Investasi syariah juga memiliki risiko seperti risiko rugi akibat harga investasi yang turun. Namun, investasi syariah tetap dilakukan secara hati-hati untuk mengurangi risiko.

3. Investasi Obligasi adalah surat utang jangka menengah-panjang yang diterbitkan oleh perusahaan swasta maupun institusi pemerintah untuk memperoleh dana dari masyarakat pemodal. Dengan berinvestasi di obligasi investor akan memperoleh bunga tetap secara berkala hingga obligasi tersebut jatuh tempo. Investor obligasi juga akan mendapatkan nilai nominal obligasi pada saat jatuh tempo. Keuntungan investasi obligasi antara lain risiko relatif rendah dan pendapatan tetap berupa bunga. Namun, potensi capital gain/kenaikan harganya terbatas.

4. Investasi Properti adalah kegiatan investasi yang dilakukan dengan membeli, memiliki, atau menyewakan properti dengan tujuan mendapatkan keuntungan di masa depan. Keuntungan berinvestasi properti bisa didapat dari penyewaan jangka panjang dan penjualan di masa depan dengan harga yang lebih tinggi (capital gain). Investasi properti juga bisa dilakukan dengan reksa dana atau crowd funding properti. Berikut jenis-jenis investasi properti: Rumah /apartemen untuk disewakan(income property), Tanah kavling yang akan meningkat nilainya, Properti komersial seperti ruko, rumah toko, atau gedung perkantoran, serta Real estat dalam bentuk pengembangan kawasan perumahan atau apartemen.

5. Investasi di Indonesia terdapat berbagai jenis investasi yang populer, termasuk deposito, emas, properti, saham, dan reksa dana. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyediakan layanan data investasi untuk membantu investor dalam melakukan perkembangan investasi di Indonesia. Selain itu, investasi di Indonesia juga dapat berupa obligasi, peer to peer lending and cryptocurrency. Data realisasi investasi juga tersedia melalui situs web BKPM. Dengan beragam pilihan ini, investor dapat memilih instrumen investasi yang sesuai dengan tujuan dan profil risiko mereka.

6. Investasi Asing atau foreign investment adalah investasi yang dilakukan oleh investor dari luar negeri untuk menanamkan modalnya di suatu negara lain. Manfaat investasi asing antara lain transfer teknologi, peningkatan lapangan kerja, dan stimulus pertumbuhan ekonomi. Sedangkan risikonya kita menjadi ketergantungan pada modal asing dan potensi ekploitasi sumber daya.

7. Investasi dalam Lingkup Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, investasi pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang oleh pemerintah pusat dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan aset keuangan. Sementara menurut Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019, investasi pemerintah didefinisikan sebagai penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka Panjang. Pemerintah pusat juga memberikan penghargaan investasi kepada pemerintah daerah yang dinilai berprestasi dalam meningkatkan investasi di daerah. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai laporan keuangan badan investasi pemerintah dan mekanisme pengawasan atas pelaksanaan investasi pemerintah pusat.

8. Investasi dalam Lingkup Politik, Pengaruh politik hukum dalam perkembangan investasi di Indonesia dapat menjadi faktor penting. Beberapa penelitian bertujuan untuk menganalisis dampak politik hukum terhadap investasi di Indonesia, termasuk bagaimana hal ini memengaruhi UMKM. Politik hukum dapat memengaruhi regulasi dan kebijakan investasi, yang pada gilirannya dapat memengaruhi iklim investasi dan kepastian hukum bagi para investor. Selain itu, peran industri hukum dalam mengatasi kendala aturan dalam investasi juga menjadi perhatian. Namun, untuk informasi lebih lanjut, disarankan untuk merujuk langsung ke sumber-sumber yang relevan dalam konteks politik hukum dan investasi di Indonesia.

9. Investasi dalam Lingkup Yayasan Pendidikan dapat melibatkan program-program kerjasama bagi orang tua siswa untuk membantu percepatan pengembangan pendidikan sekolah. Sebagai contoh, Yayasan Pendidikan Widya Karya (YPWI) Kolaka memiliki program investasi pendidikan yang memungkinkan orang tua siswa untuk berpartisipasi dalam percepatan pengembangan pendidikan sekolah dengan cara menanam investasi. Selain itu, dalam konteks investasi di Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyediakan layanan data investasi untuk membantu investor dalam memantau perkembangan investasi di Indonesia. Sementara itu, dalam regulasi pemerintah, investasi pemerintah didefinisikan sebagai penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang namun, informasi spesifik mengenai investasi dalam lingkup yayasan pendidikan mungkin perlu dikonfirmasi langsung melalui sumber yang terkait.

10. Investasi dalam Lingkup Perpajakan, investasi dapat memiliki dampak langsung terhadap kewajiban pajak individu maupun entitas usaha. Misalnya, penghasilan dari investasi dapat dikenai pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Di sisi lain, terdapat insentif perpajakan yang ditujukan untuk mendorong investasi, seperti tax holiday atau tax allowance bagi investasi-investasi tertentu. Selain itu, investasi pemerintah juga turut mempengaruhi perencanaan fiskal dan perpajakan. Penempatan dana dan aset keuangan dalam jangka panjang oleh pemerintah pusat maupun daerah, sebagaimana didefinisikan dalam peraturan perpajakan, dapat berdampak pada struktur pendapatan dan pengeluaran pemerintah. Namun, informasi lebih lanjut mengenai kaitan investasi dengan perpajakan, terutama dalam konteks regulasi perpajakan di Indonesia, dapat ditemukan dalam undang-undang perpajakan, peraturan pemerintah, atau panduan resmi yang diterbitkan oleh otoritas perpajakan terkait.


B. Jenis-jenis Investasi

Keputusan investasi dapat dilakukan oleh individu atau suatau entitas yang mempunyai kelebihan dana. Menurut sunariyah (2004) investasi dalam arti luas terdiri dari dua bagian utama. Berikut ini merupakan penjelasan lebih rinci mengenai jenis-jenis investasi tersebut:

1. Investasi dalam bentuk aktiva rill (Real Asset) merupakan aktivitas investasi yang dilakukan dengan aset investasi yang terlihat atau tidak terlihat, misalnya tanah, properti, dan logam mulia (emas).

2. Investasi dalam bentuk surat-surat beharga (Financial Aset), merupakan surat beharga yang pada dasarnya merupakan klaim atas aktiva rill yang di kuasai oleh entitas. Pilihan aktiva finansial dalam rangka investasi pada sebuah entitas dapat dilakukan dengan 2 cara seperti :

  • Investasi langsung (Direct Investment) merupakan kegiatan penanaman modal yang melibatkan pengalihan dana proyek yang memiliki jangka waktu panjang dengan tujuan memperoleh pendapatan reguler, pertisipasi dari pihak yang melakukan pengalihan dana dan suatu resiko usaha. Investasi langsung ini dapat dilakukan dengan mendirikan perusahaan patungan dengan mitra lokal, melakukan kerja sama operasi tanpa membentuk perusahaan baru: mengonversikan pinjaman menjadi penyertaan mayoritas dalam perusahaan lokal, memeberikan bantuan teknis dan material maupun dengan memberikan lisensi.
  • Investasi tidak langsung (Indirect Investment) merupakan kegiatan penanaman modal jangka pendek yang mencangkup kegiatan transaksi di pasar modal dan di pasar uang. Penanaman modal ini disebut dengan penanaman modal jangka pendek karena pada umumnya, jual beli saham atau mata uang dalam jangka waktu yang relatif singkat tergantung kepada fluktuasi nilai saham dan mata uang yang hendak mereka jual belikan.

Selain itu ada juga penjelasan mengenai perbedaan antara investasi langsung dan investasi tidak langsung adalah sebagai berikut:

1. Investasi langsung:

  • Bersifat jangka panjang sehingga dinilai lebih menarik bagi investor.
  • Investor memiliki hak untuk mengontrol manajemen produksi saham investasi secara langsung.
  • Investor bertugas menganalisis dan menentukan keputusan untuk investasi.
  • Investor memiliki pengaruh dalam investasi.
  • Investor bertugas melakukan analisa, memilih aset, dan mengambil keputusan sendiri.
  • Investor harus menghabiskan waktu untuk memantau pasar dan belajar mendalami aset yang diinvestasikan.
  • Risiko ditanggung sendiri oleh pemegang saham sehingga pada dasarnya tidak dapat menggugat perusahaan yang menjalankan kegiatannya.

2. Investasi tidak langsung:

  • Bersifat jangka pendek.
  • Pemegang saham tidak memiliki kontrol pada pengelolaan perseroan sehari-hari.
  • Kerugian pada investasi tidak langsung , pada umumnya tidak dilindungi oleh hukum kebiasaan internasional.
  • Investor hanya perlu mengeluarkan dana yang akan dikelola oleh perusahaan atau manajer investasi, tanpa repot mengurus dan mengelola aaset yang diinvestasikan.
  • Memiliki sifat mudah untuk dicairkan.
  • Investor kurang memiliki peranan untuk menelola aset yang diinvestasikan.
  • Apabila terjadi risiko kerugian pada perusahaan atau manajer pengelola investasi, maka investor turut serta menanggung risiko dan tidak diperkenankan membuat gugatan kepada pihak pengelola.

C. Kriteria Investasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun