Mohon tunggu...
Tiara PuspaRimadhanti
Tiara PuspaRimadhanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - .

ya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbandingan Konseptual Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional

6 April 2021   01:52 Diperbarui: 6 April 2021   01:54 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Nama : Tiara Puspa Rimadhanti

NIM : 2003734

Perkembangan sistem ekonomi seiring waktu menjadi tolak ukur keberhasilan suatu sistem ekonomi. Mulai dari sistem ekonomi kapitalis yang berkembang pesat sejak kemunculan Adam Smith dengan teori mikroekonomi, menurutnya keseimbangan pasar akan tercipta dengan sendirinya tanpa perlu intervensi pemerintah. Namun, pada tahun 1930- an sempat terjadi Hyper Inflation, tujuan ekonomi yang seharusnya mensejahterakan masyarakat dunia malah membuat keadaan yang berbanding terbalik. Dampak dari krisis ini antara lain mengakibatkan jutaan pekerja menganggur, jatuhnya bank, dan berhentinya sektor produksi. Keadaan krisis berhasil diperbaiki oleh John Maynard Keynes dengan teori makroekonomi yang memasukan peran pemerintah ke dalam perekonomian.

Nyatanya tidak semua pihak merasa terpuaskan dengan sistem ekonomi kapitalis maka lahirlah sistem ekonomi sosialis. Sistem ekonomi sosialis dipelopori oleh Karl Marx menurutnya sistem ekonomi kapitalis hanya menguntungkan pihak tuan tanah dan menimbulkan kemelaratan bagi buruh. Padahal tujuan utama dari seluruh sistem ekonomi adalah pencapaian kesejahteraan. Namun, realitanya kesejahteraan yang tercapai tidak merata untuk seluruh masyrakat melainkan terpusat dibeberapa titik.

            Berbagai sistem ekonomi dari turunan kapitalis, sosialis, hingga gabungan antar keduanya masih menyisakan ruang ketidaksempurnaan. Sistem kapitalis dan sosialis lahir dari pemikiran manusia yang dikaji aspek keilmuannya untuk menyelesaikan masalah yang terjadi. Berbeda dengan sistem ekonomi Islam yang bersumber dari Rasulullah sebagai utusan Allah yang menjalankan ekonomi didasarkan atas Al Quran dan hadist. Di masa Rasulullah kebijakan keuangan berfokus pada kebutuhan perang dan kesejahteraan rakyat berbeda dengan sistem ekonomi saat ini yang berlomba- lomba mencari keuntungan sebanyak mungkin. Pemikiran Rasulullah dalam bidang ekonomi menjadi acuan dalam ekonomi Islam karena tidak bertentangan dengan syariat Islam. Dapat dibuktikan dengan aturan- aturan yang baik dan jelas seperti zakat dan ushr.

            Ekonomi Islam digadang dapat menjadi solusi atas permasalahan yang ditimbulkan ekonomi kapital dan sosial. Menurut Amiral dalam "Perbadingan Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam" terdapat perbedaan konseptual mendasar antara ekonomi konvensional dan ekonomi Islam dalam memandang manusia. 

Ekonomi konvensional memberi asumsi manusia sebagai manusia yang rasional diricikan manusia yang memiliki target dan sasaran yang jelas sedangkan ekonomi islam ingin membentuk manusia yang berkarakter terkhusus dengan apa yang dikehendaki oleh Islam. Terlebih dalam mengkonsumsi barang ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan bagi para muslim dimulai dari objek barang halal sampai cara mendapatkan barang tersebut apakah merugikan atau tidak. Semua pertimbangan yang dilakukan mencerminkan bahwa manusia yang ingin dibentuk oleh ekonomi Islam tidaklah materialistis.  

            Selain itu, terdapat perbedaan yang jelas dari konsep harta, Islam berpendapat bahwa harta merupakan titipan dari Allah kepada manusia. Sedangkan dalam ekonomi konvensional, harta adalah sesuatu yang digali yang kemudian dipakai sebagai pemenuhan kepuasan dirinya. Ketika harta yang terdapat di dunia tidak mengalir maka kesejahteraan tidak akan tercapai karena harta telah tersumbat pada satu titik dan mengakibatkan perekonomian mengalami kesenjangan.

            Perbedaan ketiga dari ekonomi Islam dan ekonomi konvensional terdapat pada fleksibilitas hukum. Hukum eekonomi konvensional cenderung mengalami perubahan dari masa ke masa, ketika suatu hukum mengalami kegagalan maka akan ada hukum baru yang menyelesaikannya seperti yang terjadi pada Adam Smith. Sementara itu, hukum Islam cenderung lebih fleksibel seiring zaman. Artinya karakter hukum islam dapat merespon dan beradaptasi dengan kondisi contohnya, perbankan Islam di Indonesia yang survive ketika perekonomian Indonesia diguncang krisis pada tahun 1998.

Mirisnya, sistem ekonomi Islam yang digagas sebagai solusi dari permasalahan ekonomi konvensional belum diterapkan secara penuh. Menurut M. Umer Chapra seorang ekonom kontemporer terkemuka dikutip dari jurnal "Contemporary Islamic Economy Thinking : A Sharia Based Work Culture Reconstruction" Menurut Chapra, meskipun sistem ekonomi yang diajarkan Islam ideal, tetapi negara muslim gagal mengaplikasikan sistem ekonomi Islam untuk mencapai kesejahteraan umat karena adanya kesenjangan, atau perbedaan antara ekspetasi dan realita. Maka, solusi dari kegagalan tersebut adalah membangun lingkungan politik yang sehat, campur tangan para ulama dan perubahan mendasar.

            Dari pendapat Umer Chapra dapat dipahami bahwa untuk membangun sistem ekonomi Islam dimulai dengan melakukan perubahan mendasar. Namun, pada hakikatnya perubahan tidak akan mudah dilakukan, akan ada dua asumsi yang mengiringi perubahan yang pertama apakah akan tercipta keadaan yang lebih baik atau malah memburuk dari sebelumnya. Hal inilah yang membuat perubahan mendasar sulit dilakukan apalagi jika dikaitkan dengan negara Indonesia. Indonesia memiliki tatanan sosial yang kompleks sehingga perubahan mendasar mengalami banyak tantangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun