Mohon tunggu...
Tiara SukmaOrvala
Tiara SukmaOrvala Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Tiara, mahasiswa aktif dari Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jawa Timur. Saya memiliki minat yang cukup dalam terhadap dunia literasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menggunakan Produk Lokal Sebagai Upaya Bela Negara

13 Desember 2023   21:24 Diperbarui: 13 Desember 2023   22:13 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar dibuat oleh tiara orvala

Apa yang dimaksud dengan Bela Negara?

 Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dilakukan oleh cintanya kepada negara atau bangsanya. Dalam hal ini, yang dimaksud adalah NKRI, atau Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kecintaan terhadap NKRI ini didasarkan pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan hidup bangsa dan negara. Selain aparat negara seperti POLRI atau TNI, Perangkat Keamanan juga bertanggung jawab untuk membela negara ini. Meskipun demikian, tanggung jawab ini dapat diemban oleh seluruh warga negara Indonesia, yang dapat disesuaikan dengan pekerjaan mereka dan kemampuan mereka.

Di sini, patriotisme seorang warga negara, kelompok, atau seluruh komponen negara dibahas sebagai konsep "bela negara", yang dibentuk oleh perangkat legislatif dan petinggi negara. Seluruh warga negara wajib dan harus berpartisipasi dalam bela negara, karena itu adalah wujud kecintaan warga terhadap bangsa dan negara nya. 

Pengertian Bela Negara menurut Undang - Undang Dasar 1945 dan Para Ahli 

Menurut Undang-undang Dasar 1945

 a. UU No. 3 Tahun 2002 

Bela negara" adalah sikap dan perilaku negara yang dijiwai oleh cintanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 untuk menjaga kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

b. Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 

Menyatakan bahwa bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh cintanya kepada negara kesatuan Republik Indonesia yang didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 untuk menjamin kelangsungan hidup negara dan bangsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun