Apa yang dimaksud dengan Bela Negara?
 Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dilakukan oleh cintanya kepada negara atau bangsanya. Dalam hal ini, yang dimaksud adalah NKRI, atau Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kecintaan terhadap NKRI ini didasarkan pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan hidup bangsa dan negara. Selain aparat negara seperti POLRI atau TNI, Perangkat Keamanan juga bertanggung jawab untuk membela negara ini. Meskipun demikian, tanggung jawab ini dapat diemban oleh seluruh warga negara Indonesia, yang dapat disesuaikan dengan pekerjaan mereka dan kemampuan mereka.
Di sini, patriotisme seorang warga negara, kelompok, atau seluruh komponen negara dibahas sebagai konsep "bela negara", yang dibentuk oleh perangkat legislatif dan petinggi negara. Seluruh warga negara wajib dan harus berpartisipasi dalam bela negara, karena itu adalah wujud kecintaan warga terhadap bangsa dan negara nya.Â
Pengertian Bela Negara menurut Undang - Undang Dasar 1945 dan Para AhliÂ
Menurut Undang-undang Dasar 1945
 a. UU No. 3 Tahun 2002Â
Bela negara" adalah sikap dan perilaku negara yang dijiwai oleh cintanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 untuk menjaga kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
b. Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002Â
Menyatakan bahwa bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh cintanya kepada negara kesatuan Republik Indonesia yang didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 untuk menjamin kelangsungan hidup negara dan bangsa.