Mohon tunggu...
Tiara Maulidia
Tiara Maulidia Mohon Tunggu... Lainnya - Tiara Maulidia

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Satu Liang

13 Januari 2021   20:30 Diperbarui: 13 Januari 2021   20:30 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam kehidupan ini tidak ada yang fana, semua makhluk hidup yang ada di bumi tentu akan merasakan kematian dan itu semua merupakan sebuah takdir dari Tuhan yang tidak dapat kita hindari.

Setiap manusia pasti selalu ingin dimakamkan dengan cara dan proses yang baik, begitu juga dengan keluarga yang ditinggalkan, tentu mereka ingin memakamkan jenazah saudaranya secara baik dan benar sesuai dengan prosedur dari agama dan pemerintah. Namun, semakin hari manusia akan terus bertambah, begitu juga dengan manusia yang pergi meninggalkan dunia sehingga bangunan akan semakin banyak dibangun sedangkan lahan pemakaman akan semakin sempit.

Maka, muncul lah fenomena Penumpukan Jenazah, dimana sebuah jenazah dimakamkan di liang yang sebelumnya sudah ditempatkan jenazah lain, dengan jangka waktu perbedaan kematian sekitar lima tahun atau lebih. Hal ini dilakukan sebab semakin kurangnya lahan pemakaman, dan adanya permintaan dari pihak keluarga untuk saudaranya di makamkan di satu liang yang sama.

Juru kunci makam Kintelan, Yogyakarta, Bapak Tri Nugroho menjelaskan tentang bagaimana prosedur penumpukan jenazah, yaitu calon jenazah yang akan dikubur harus memiliki keluarga yang telah dikubur di makam tersebut, serta harus ada persetujuan dari pihak keluarga untuk proses penumpukan jenazah dan keluarga juga berhak menolak jika ada keluarganya yang lain yang ingin ditumpuk jenazahnya.

"Dalam satu lubang itu ngga ada batas untuk jenazah yang boleh di tumpuk, kalau untuk penumpukan jenazah nisannya satu tapi namanya banyak, nanti ada misal tumpuk tiga, nanti namanya juga tiga gitu, sudah tertulis di dalam satu nisan gitu" ujarnya.

Untuk batas waktu yang diperbolehkan dalam proses penumpukan jenazah pun tidak sembarangan, minimal harus lima tahun setelah kematian jenazah sebelumnya karena jika pemakaman setelahnya tetap dilakukan akan menyebabkan bahaya dalam proses penggalian makam sebab ada gas yang disebut fosfor. Bahkan terkadang, jenazah yang sudah dikubur selama 10 tahun ada yang masih belum terurai dan masih berwujud tengkorak serta masih ada kulitnya yang telah mengering.

Pak Tri Nugroho juga menambahkan, tidak semua makam dapat dilakukan proses penumpukan, seperti makam milik keraton, selain itu makam lain boleh di tumpuk sesuai dengan syarat dan prosedur yang berlaku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun