Carut Marut Adanya Kemiskinan Di Kabupaten Lebak Merangkak Naik Sejak Pandemi Covid-19
Angka kemiskinan di Kabupaten Lebak merangkak naik sejak tiga tahun terakhir atau sejak merebaknya kasus pandemi COVID-19. Hal ini diketahui berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai Indikator Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lebak tahun 2021.
Pada tahun 2019, sebelum pandemi COVID- 19, jumlah penduduk miskin tercatat ada 107.930 jiwa atau 8,30 persen dengan garis kemiskinan sebesar Rp 298.201 per kapita per bulan. Tahun 2020 atau awal pandemi, jumlahnya merangkak naik menjadi 120.830 jiwa atau 9,24 persen dengan garis kemiskinan sebesar Rp 334.50 per kapita per bulan.Â
Kondisi kenaikan terus terjadi pada tahun 2021. Jumlah penduduk miskin menjadi 134.750 jiwa atau 10,29 persen. Jumlah penduduk miskin menurut hasil perhitungan masih tergolong tinggi, sekitar 10,29 persen penduduk Kabupaten Lebak berada di bawah garis kemiskinan yang pengeluarannya sebesar Rp 352.120 per kapita per bulan.
Gejolak sosial di bidang politik, buruknya keamanan, rusaknya distribusi barang dan jasa, serta gejolak ekonomi makro, memicu lonjakan angka kemiskinan di Lebak. "Artinya masih banyak penduduk yang hidupnya hanya sedikit berada di atas garis kemiskinan (hampir miskin).
Faktor lainnya, pola hidup konsumtif turut membuat warga menjadi miskin. Misalnya, untuk komoditi makanan, warga cenderung mengeluarkan lebih banyak untuk makanan pokok dan rokok. Upaya penanggulangan kemiskinan harus dilakukan secara komprehensif, mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat dan dilaksanakan secara lintas sektoral. Jika hal ini tidak segera disikapi oleh pemerintah, akan berbahaya, karena angka kemiskinan di Lebak akan semakin bertambah, akibat keterbatasan daya beli dan penghasilan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H