Mohon tunggu...
Tiara Khoirunnisa
Tiara Khoirunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Mahasiswa Universitas Airlangga, Fakultas Vokasi, dengan Jurusan Teknologi Radiologi Pencitraan pada Tahun Pertama. Memiliki hobi membaca, dan sekarang sedang fokus dalam bidang design dan publikasi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Sisi Lain Radiologi: Kunci Keselamatan Proteksi Diagnostik

28 Mei 2024   02:42 Diperbarui: 28 Mei 2024   02:46 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Instalasi Radiologi merupakan salah satu bagian dari unit pelayanan kesehatan yang bergerak dalam penegakan suatu diagnosis pasien. Namun, banyak yang belum tau apa saja pekerja yang bergerak pada unit radiologi. Bagaimana jika dalam satu unit radiologi tidak hanya terdiri dari radiografer saja? Apakah ada pekerja lain yang juga bergerak pada unit radiologi? Dan bagaimana keselamatan di instalasi dapat terwuju? Mari simak penjelasan dibawah ini

Kita mungkin sudah tidak asing dengan istilah radiografer. Radiografer sendiri merupakan petugas pemegang kunci untuk melakukan tindakan pemeriksaan radiologi sebagai petugas pengendali tabung x-ray.

Namun, apakah pernah terlintas bagimana cara mereka untuk agar tetap terproteksi dalam batas aman paparan radiasi > 20 mSv/tahun yang sangat berbahaya dan selalu bekerja dalam prinsip keselamatan proteksi radiasi yang berlaku?

Itu semua dapat terlaksana dikarenakan ada sosok profesi lain yang juga menempati unit radiologi, yaitu Petugas Proteksi Radiasi.

Petugas Proteksi Radiasi atau yang sering disingkat PPR merupakan petugas yang ditunjuk dalam melaksanakan  pekerjaaan yang berhubungan dengan persoalan Keselamatan dan Proteksi Radiasi sesuai Keputusan Kepala BAPETEN dengan No. 17/Ka-BAPETEN/IX-99.

Apa saja peran PPR dan kolaborasi apa saja yang terbentuk? Dilansir dari berbagai artikel dan jurnal ilmiah, berikut 5 peranan dan kolaborasi PPR dalam Unit Layanan Kesehatan.

  • Membantu Pengusaha Instalasi

Peranan pertama PPR adalah membantu Pengusaha Radiologi seperti pelaksaan teknis dan administratif termasuk perizinan yang terafiliasi dengan BAPETEN.

  • Pemegang Izin Tindakan 

Peran yang kedua adalah pengambil tindakan untuk menjamin tidak adanya area didalam maupun luar instalasi yang tingkat radiasinya melebihi batas yangn diizinkan.

  • Pelapor Bahaya Radiasi

 PPR juga melaksanakan tugas sebagai pelapor apabila ada kegawatdaruratan seperti kebakaran, gempa bumi, dan kebocoran tabung kepada instansi yang berwenang, contohnya BAPETEN, Kepolisian, dan Pemadam Kebakaran.

  • Koordinasi dan Monitor

Tugas lain yang tak kalah penting adalah koordinasi dan monitoring terhadap pekerja radiasi, dan juga mereka melakukan penilaian terhadap dosis yang diterima para pekerja, terlebih setelah terkena keadaan gawat darurat.

  • Dokumentasi Kegiatan Proteksi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun