Mohon tunggu...
Tiara Intania Rengga
Tiara Intania Rengga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah 21'

UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Sub Bab dalam Buku Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag dalam Analisis Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris

12 Oktober 2023   08:26 Diperbarui: 12 Oktober 2023   08:41 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tiara Intania Rengga/212111315

Bagian 1 Agama dan Perubahan Sosial: Haji Cermin Reformasi Moral

Judul Buku: Agama Agenda Demokrasi Dan Perubahan Sosial
Pengarang: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Bidang Ilmu: Islam dan Ilmu-Ilmu Sosial
ISBN: 978-602-280-620-2
Ukuran: 14x20 cm
Halaman : xxvi, 264 hlm
Penerbit: YOGYAKARTA, Deepublish, Februari 2015

Haji adalah salah satu bentuk ibadah yang dijiwai kekuatan spiritual (finansial) dan puncak dari ibadah yang berat jasmani dan rohani. Sebab di sanalah kesabaran, keadilan, kekuatan, kemanusiaan, dan keikhlasan niat yang murni akan diuji dalam rangka menunaikan panggilan Ilahi. Haji wajib bagi umat Islam yang mampu dan cakap agar bisa menyaksikan berbagai manfaat spiritual. Selama ibadah haji, umat Islam dari seluruh dunia berkumpul di Masjidil Haram di Mekkah di bawah naungan bendera agama tauhid untuk mencapai satu tujuan lillahi ta'ala, ukhuwah Islamiyah. Konferensi internasional besar (muktamar' alam Islamy) ini pasti akan mendorong persatuan dan integritas.

Banyak rahasia dan hikmah yang tersembunyi dalam menunaikan ibadah haji. Terdapat bukti-bukti sejarah yang menunjukkan betapa erat kaitan ajaran Islam dengan ajaran Nabi Ibrahim As yakni mengenai kurban adalah ekspresi kesalehan. Penyembelihan hewan kurban melambangkan suatu bentuk ibadah dan merupakan upaya Islam untuk menjalin kaitan antara setiap pengorbanan (usaha mendekatkan diri kepada Allah melalui sarana ibadah) dengan kemaslahatan dalam kehidupan bermasyarakat.

Kurban juga ialah amalan yang suci, suatu perbuatan yang wajib dan sangat terpuji. Nabi bersabda: "Barangsiapa yang mampu melakukan ibadah kurban namun lalai, maka tidak perlu mendatangi masjid kami." (Hadits). Di dalamnya juga terkandung rahasia psikologis yang dialami setiap jamaah haji.

Analisi Yuridis Normatif dalam sub bab ini ialah haji sebagai suatu kewajiban agama, mengatur bahwa haji merupakan kewajiban agama bagi umat Islam yang cakap dan cakap. Hal ini sejalan dengan prinsip syariah yang mengatur do'a dan kewajiban umat Islam. Ukhuwah Islamiyah, dikatakan sebagai ukhuwah Islamiyah, yaitu suatu kesatuan konsep dalam Islam. Hal ini mencerminkan pentingnya persatuan dalam umat Islam dan menggambarkan aspek yuridis normatif agama Islam yang menekankan pada nilai-nilai persatuan dan persaudaraan. Hubungan dengan Ajaran Nabi Ibrahim Haji konon mengungkap eratnya hubungan antara Islam dan ajaran Nabi Ibrahim mengenai kurban. Hal ini merupakan aspek normatif yang menegaskan keberlangsungan keyakinan agama Islam.

Analisis Yuridis Empiris dalam sub bab ini ialah, Pengalaman Pribadi Haji menekankan bahwa haji adalah ujian kesabaran, keadilan, kekuatan, kemanusiaan dan niat ikhlas. Hal ini merupakan aspek yuridis empiris yang mencerminkan pengalaman pribadi individu yang menjalani ibadah haji. Hal ini dapat memberikan dasar untuk memahami bagaimana pengalaman individu dalam menunaikan ibadah haji mempengaruhi pemahaman dan praktik keagamaannya. Dampak haji terhadap persatuan umat Islam, menyatakan bahwa haji membantu memperkuat persatuan dan kesatuan umat Islam. Hal ini merupakan aspek yuridis empiris yang menunjukkan dampak sosial dan politik pelaksanaan ibadah haji pada masyarakat Islam. Hal ini dapat menjadi subjek penelitian empiris mendalam untuk menilai dampaknya secara spesifik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun