Dari penjelasan yang fikih ekologi yang telah disampaikan oleh Bapak Agus Hermanto M.h.i pada cchanel youtubenya. Fiqih Ekologi adalah kajian yang membahas tentang fikih dan ekologi. Fikih mempelajari hukum syariah yang bersifat praktis yang diambil dari dalil-dalil terperici.Â
ekologi adalah wadah atau rumah dari kehidupan ekosistem sehingga ekologi bukan hanya terkait dengan penghijauan namun lebih daripada itu melibatkan seluruh ekosistem yang ada dibumi. Maka dari itu fikih ekologi adalah sebuah kajian yang pendekatannya atau teorinya adalah maqosid asy'ariah.
Opini saya terhadap penjelasan terkait fiqih ekologi ini dapat menjadi pengingat kita sebagai seorang umat muslim untuk dapat selalu menjaga ekosistem dengan menjaga kebersihan dan selalu melakukan penghijauan. Dalam menjaga suatu ekosistem merupakan aturan yang harus kita lakukan karena bersifat wajib dengan hukum yang berlaku.Â
Akan ada sebuah hukuman untuk kita umat manusia jika berperilaku merusak ekosistem yaitu dari bencana alam yang akan menjadi ancaman bagi kita umat manusia. Dengan itu menjaga ekosistem alam merupakan kewajiban kita sebagai umat manusia untuk mematuhinya sebelum kehancuran yang dapat melanda tempat yang kita tinggali ini,
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H